Salin Artikel

Mahfud MD Merasa Tak Puas atas Penanganan Kasus Kanjuruhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa tidak puas terkait proses hukum penanganan kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Hal itu diungkapkan Mahfud saat menerima kedatangan keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

"Jadi banyak juga segi-segi yang belum terungkap, tapi saya juga masih belum puas, sangat tidak puas dengan hasil yang sekarang, tapi itu yang terus kita kawal. Jadi kita tidak diam," ujar Mahfud dalam siaran pers yang disiarkan Youtube Kemenko Polhukam, Jumat.

Mahfud mengaku sering menghubungi Edwin untuk mengikuti perkembangan tragedi Kanjuruhan.

"Saya ikutin terus, kalau ada sesuatu yang spesifik. Tapi kalau sesuatu sedang berjalan ya kita ikuti saja. Dengan catatan saudara semua dan kita paham bahwa masalahnya memang tidak mudah," ucap Mahfud.

"Tentu kita enggak bisa bersembunyi dari fakta-fakta. Oleh sebab itu, awasi saja dan beritahu kalau ada hal-hal yang belum kami garap," tutur Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban tragedi Kanjuruhan didampingi LPSK mendatangi Menko Polhukam Mahfud MD. Mereka disambut Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat siang.

"(Pertemuan ini) untuk memberikan kesempatan pada korban, keluarga korban, dan pendamping korban. Masih ada yang belum puas dengan proses hukum yang berjalan," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di lokasi.

Dalam pertemuan itu, LPSK membawa lima orang perwakilan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.

Tim kuasa hukum keluarga korban, Ilham Hidayat mengatakan, dalam pertemuan itu, pihaknya menyinggung Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana dalam tragedi Kanjuruhan untuk diproses.

"Soal Pasal 338 dan 340, pembunuhan dan pembunuhan berencana, harusnya sudah naik langsung ke penyidikan. Otomatis lho, karena ini delik umum, bukan delik aduan. Tetapi lucunya kembali lagi ke penyelidikan," ujar Ilham.

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Devi Antok mengatakan bahwa ia menyampaikan pesan khusus ke Mahfud MD.

"Saya tadi berpesan ke Pak Menko Polhukam tentang gimana perlakuan pihak oknum kepolisian kepada saya, ancaman kepada saya, dan proses hukum," kata Devi.

Sebagaimana diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 1 Oktober 2022, menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Tercatat 135 orang meninggal dunia. Sementara, ratusan korban lainnya luka ringan hingga berat.

Banyaknya korban yang jatuh diduga karena kehabisan oksigen dan berdesakan setelah aparat menembakkan gas air mata ke arah tribune.

Sejauh ini, terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagi tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Operasi Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Ahmad Hadian Lukita, Abdul Haris, dan Suko Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003 tentang Keolahragaan.

Sedangkan Kompol Wahyu Setyo Pranoto, AKP Hasdarman, dan AKP Bambang Sidik Ahmadi dijerat Pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Namun demikian, kabar terbaru, Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan Polda Jatim sejak 21 Desember 2022.

Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim karena berkas perkaranya lengkap atau P21.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/06/20045961/mahfud-md-merasa-tak-puas-atas-penanganan-kasus-kanjuruhan

Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke