Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] PDI-P Diprediksi Sisakan 1 Menteri Nasdem | Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Tetap Divonis Mati

Hal ini seiring dengan wacana reshuffle yang digulirkan PDI Perjuangan (PDI-P) supaya Jokowi mengevaluasi posisi dua menteri, yakni Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dengan begitu, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Berikut ulasan lengkapnya:

1. Sinyal "Reshuffle" Kian Menguat, Jokowi Diprediksi Bakal Sisakan 1 Menteri Nasdem

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin memprediksi Jokowi akan menyisakan satu menteri dari Partai Nasdem dalam KIM ke depan.

Menurutnya, dari tiga menteri yang berasal Nasdem, dua di antaranya kemungkinan akan terkena reshuffle atau perombakan kabinet.

"Satu (menteri) akan dibiarkan, karena Nasdem biar bagaimanapun saat ini hubungannya tidak bagus dengan Jokowi, tetapi masih ada regulasi Jokowi, jadi masih ada satu, rasionalisasinya seperti itu," kata Ujang kepada Kompas.com, Selasa (3/1/2023).

Adapun tiga menteri dari Nasdem tersebut, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Mentan Syahrul Yasin Limpo, dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

Ujang juga menilai dorongan PDI-P yang belakangan ini meminta dua menteri dari Nasdem dievaluasi menjadi indikasi lain.

Oleh karena itu, dua dari tiga menteri asal Nasdem diprediksi benar-benar bakal diganti dalam waktu dekat.

"Makanya indikasi yang diucapkan oleh PDI-P ya seperti itu, dua (dirombak)," kata Ujang.

2. Kasasi Ditolak, Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Tetap Divonis Mati

MA menolak kasasi Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Dengan begitu, Herry Wirawan tetap dihukum mati sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

"JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs web resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/05/06192441/populer-nasional-pdi-p-diprediksi-sisakan-1-menteri-nasdem-herry-wirawan

Terkini Lainnya

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut, Meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke