Adapun Bambang Kayun diduga menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar.
Sebanyak Rp 6 miliar di antara total uang itu terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
“Kompolnas berharap Pengawas Internal dan atasan langsung dapat melakukan pengawasan yang lebih efektif terkait perilaku anggota,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
“Demikian pula perkap (peraturan kapolri) soal LHKPN, perkap barang mewah, dan perkap usaha bagi anggota Polri diharapkan dapat dilaksanakan secara konsekuen untuk mencegah potensi anggota berbuat korup,” ujar dia.
Lebih lanjut, Poengky meminta agar Satgassus Pencegahan Korupsi Polri dan Satgas Anti-Pungli Polri lebih dioptimalkan untuk mencegah korupsi dan pungli di internal.
Poengky sangat menyayangkan tindakan AKBP Bambang Kayun. Ia menyebut, perilaku Bambang yang menerima gratifikasi sangat mencoreng citra Polri.
Menurut dia, Kompolnas mendukung penegakan hukum yang dilakukan KPK dan berharap hal itu memberi efek jera agar tidak terulang di masa depan.
“Dan berharap penegakan hukum kasus ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku dan anggota yang lain untuk tidak coba-coba melakukan tindak pidana korupsi,” ujar dia.
AKBP Bambang Kayun diduga menerima uang gratifikasi secara bertahap.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, sebanyak 6 miliar di antaranya terkait kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Sementara itu, Rp 50 miliar sisanya dari sejumlah pihak lain. Adapun ACM bergerak di bidang kepemilikan, manajemen, dan operator kapal di wilayah perairan Asia-Pasifik.
“Tersangka Bambang Kayun menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya sekitar Rp 50 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (3/1/2023)
Dalam kasus itu, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/22141231/berkaca-pada-kasus-akbp-bambang-kayun-kompolnas-minta-polri-awasi-perilaku