Ahyudin mengatakan, ia meminta ampunan Tuhan setelah agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan persidangan berakhir.
"Semoga Allah mengampuni dosa saya," ujar Ahyudin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Ahyudin juga mengungkapkan permintaan maaf kepada institusi Kepolisian atas kasus tersebut.
Termasuk, kepada jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menangani kasusnya hingga masuk dalam tahap persidangan.
"Juga secara khusus kepada tim Jaksa penuntut umum dan tim Majelis Hakim Yang Mulia," kata Ahyudin.
Di sisi lain, Ahyudin juga meminta maaf kepada media massa atas kekisruhan yang terjadi di lembaga ACT.
"Permohonan maaf yang tulus saya sampaikan kepada seluruh rekan-rekan Wartawan dari jajaran Media Masa baik cetak maupun elektronik di seluruh Tanah Air atas situasi yang terjadi di ACT belakangan ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana CSR Boeing bersama Ibnu Khajar dan Hariyana Hermain.
Jaksa mengatakan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/04/05474221/pendiri-act-mohon-ampun-pada-tuhan-dalam-sidang-penggelapan-dana-boeing