Salin Artikel

Mayoritas Masyarakat Belum Tahu, Kenali 24 Partai Politik Peserta Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas responden mengaku tak tahu Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024.

Ini merupakan temuan survei Litbang Kompas terbaru yang dirilis Selasa (3/1/2022).

Dalam surveinya, Litbang Kompas bertanya kepada para responden, "tahu atau tidak tahukah anda KPU sudah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022?"

Hasilnya, sebanyak 71 persen responden mengaku tidak tahu, sedangkan 29 persen responden lainnya tahu.

"Ada 71 persen responden yang menjawab belum tahu KPU sudah menetapkan parpol peserta Pemilu 2024 beserta nomor urutnya pada 14 Desember 2022," demikian dikutip dari Kompas.id.

Tak hanya itu, mayoritas responden juga tidak tahu berapa jumlah partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Rinciannya, 84,1 persen responden menjawab tidak tahu, sedangkan 8,1 persen responden mengaku tahu tapi salah saat menjawab. Hanya 7,8 persen responden menjawab dengan benar.

Namun demikian, mayoritas responden yakin KPU sudah melaksanakan verifikasi faktual secara transparan dan akuntabel.

Sebagian besar responden juga berpendapat, partai politik harus melakukan sosialisasi ke masyarakat meski masa kampanye Pemilu 2024 kini belum dimulai.

"79,3 persen menjawab perlu, 18 persen tidak perlu, 2,7 persen tidak tahu," tulis Litbang Kompas.

Jumlah tersebut terdiri dari 17 partai partai politik nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Belakangan, Jumat (30/12/2022), Partai Ummat menyusul ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Mulanya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual. Namun, setelah dilakukan verifikasi ulang, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat dan lolos sebagai peserta pemilihan.

Dengan demikian, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Untuk mengenal lebih lanjut, berikut daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024, lengkap dengan nomor urutnya:

Partai nasional

  • Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
  • Partai Gerindra, nomor urut 2
  • PDI Perjuangan, nomor urut 3
  • Partai Golkar, nomor urut 4
  • Partai Nasdem, nomor urut 5
  • Partai Buruh, nomor urut 6
  • Partai Gelora, nomor urut 7
  • Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
  • Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9
  • Partai Hanura, nomor urut 10
  • Partai Garuda, nomor urut 11
  • Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
  • Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
  • Partai Demokrat, nomor urut 14
  • Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
  • Perindo, nomor urut 16
  • Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
  • Partau Ummat, nomor urut 24

Partai lokal Aceh

  • Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
  • Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
  • Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
  • Partai Aceh, nomor urut 21
  • Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor urut 22
  • Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/19301001/mayoritas-masyarakat-belum-tahu-kenali-24-partai-politik-peserta-pemilu-2024

Terkini Lainnya

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke