Diketahui, Gazalba Saleh telah ditahan oleh KPK pada Kamis (8/12/2022) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
"Betul, sidang diagendakan pembacaan jawaban KPK atas permohonan dimaksud," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023) malam.
Dalam petitum yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Gazalba meminta Hakim tunggal yang mengadili perkara ini dapat mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Gazalba meminta hakim menetapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 01 November 2022 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Sprindik itu menetapkan dirinya sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karenanya, penetapan a quo (tersangka) tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Gazalba sebagaimana yang ditulis dalam petitum tersebut.
Lebih lanjut, Gazalba Saleh juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu, hakim tunggal yang mengadili perkara ini juga diminta menyatakan bahwa seluruh penetapan dan keputusan yang dikeluarkan KPK terkait penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
“Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” tulis petitum tersebut.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh dan bawahannya disebut dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.
Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka yang didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno.
Gazalba Saleh diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Selain Gazalba, KPK juga telah menetapkan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, serta Nurmanto Akmal dan Desy Yustria yang merupakan PNS di MA, sebagai tersangka penerima suap.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dijerat melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sudrajad diketahui menangani perkara perdata gugatan kasasi KSP Intidana. Sementara itu, Gazalba menangani perkara gugatan kasasi pada perkara pidana Intidana.
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/06431261/hari-ini-kpk-jawab-gugatan-praperadilan-hakim-agung-gazalba-saleh