JAKARTA, KOMPAS.com – Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah melakukan 1.454 penyelesaian perkara secara restorative justice atau keadilan restoratif di tahun 2022.
“Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 1.454,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Namun demikian, tidak dijelaskan secara rinci perkara apa saja yang diselesaikan lewat penyelesaian restorative justice tersebut.
Sepanjang tahun ini, Kejagung juga membentuk 2.621 Rumah Restorative Justice dan 119 Balai Rehabilitasi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk optimalisasi penerapan keadilan restoratif dalam penanganan atau penyelesaian perkara.
Selain itu, Ketut juga merincikan jumlah penanganan tindak pidana umum pada jajaran Bidang Tindak Pidana Umum se-Indonesia yang diselesaikan sepanjang tahun 2022.
Di tahap pra-penuntutan ada 160.076 perkara, sebanyak 117.855 perkara di tahap penuntutan, lalu di tahapan upaya hukum ada 6.489 perkara.
“Eksekusi sebanyak 68.482 (enam puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua) perkara,” imbuhnya.
Diketahui, restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Dalam restorative justice, dialog dan mediasi melibatkan beberapa pihak, yang secara umum bertujuan untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.
Selain itu, tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku.
Adapun prinsip utama dalam keadilan restoratif adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/30/15223891/kejagung-selesaikan-1454-perkara-lewat-restorative-justice-sepanjang-2022