Peringatan itu terjadi ketika Hakim Afrizal membuka sidang kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan agenda, Jaksa menjadwalkan akan mendatangkan Ahli Digital Forensik dari Pusat Laboraturium (Puslabfor) Polri Hery Priyanto dan dua saksi mahkota, yakni Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo
"Kita menghadirkan saksi mahkota, ada saksinya? Ahlinya ada?" tanya Hakim Afrizal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2022).
"Untuk ahli kami sudah upayakan untuk hadir hari ini tapi tidak ada yang bisa Yang Mulia, berhalangan hadir semua," jawab jaksa.
Atas penjelasan tersebut, Hakim Afrizal pun menegur Jaksa yang dinilai tidak bisa memaksimalkan waktu persidangan dengan baik.
Sebab, para terdakwa yang tengah menjalani persidangan memiliki masa tahanan yang tidak bisa bertambah jika tidak ada putusan pengadilan.
"Saya ingatkan sekali lagi ya, nanti saya akan tetapkan jatah saudara, kalau saudara serius, ini ada masa penahanannya." kata Hakim.
"Baik Yang Mulia," jawab jaksa.
Ia juga meminta jaksa dan penasihat hukum para terdakwa untuk lebih memahami waktu persidangan.
"Ini harus maraton persidangannya, sampai malam asal tidak sampai melewati jam 00.00, harus dipahami ya, baik ya penuntut umum berkali-kali saya ingatkan, nanti terjadi sesuatu terhadap penahanan saudara terdakwa ini,” ujar Hakim Afrizal.
“Saya sudah berkali-kali dan tercatat di persidangan, didengar dipersidangan saya mengingatkan saudara penuntut umum." katanya lagi menegaskan.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/23/15563431/peringatkan-jaksa-karena-saksi-ahli-tak-datang-di-sidang-irfan-widyanto