Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dimintai tanggapan terkait kemungkinan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Dardak diperiksa sebagai saksi.
Sebagaimana diketahui, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak terkait kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim yang menjerat Sahat.
"Siapapun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas," kata Ali dalam pesan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).
Namun, Ali Fikri mengatakan, pemanggilan terhadap para saksi mengacu pada kebutuhan penyidikan.
Oleh karenanya, KPK akan mengumumkan lebih lanjut terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan suap itu.
"KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir," kata Ali Fikri.
Pada Senin (19/12/2022) penyidik menggeledah ruang kerja Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim. Pada Selasa (20/12/2022) penyidik menggeledah ruang kerja semua fraksi pada DPRD Jatim.
Pada hari berikutnya, penyidik juga menggeledah Kantor Gubernur Jatim yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Sekretariat Daerah.
Kemudian, penyidik juga menggeledah kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Jatim juga tak luput dari penggeledahan.
Meski demikian, KPK belum merincikan apakah dokumen itu diamankan dari ruang kerja Khofifah dan Emil Dardak.
"Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/22/16213621/kata-kpk-soal-kemungkinan-periksa-khofifah-emil-dardak-jadi-saksi-kasus