JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran Menteri Agama (Menag) tentang Perayaan Natal Tahun 2022 pada Masa Pandemi Covid-19.
Surat edaran Nomor 15 Tahun 2022 itu diteken Menag Yaqut Choul Qoumas pada 19 Desember 2022.
Menurut Kemenag, aturan perayaan Natal dibuat untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Kristiani di tengah penyebaran virus corona yang belum usai.
"Tentu menjadi harapan kita semua, umat Kristiani bisa menjalankan ibadah Natal dengan aman, lancar, dan nyaman," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Kristen Kemenag, Jeane Marie Tulung.
Merujuk surat edaran, perayaan Natal tahun ini dapat digelar di gereja dengan kapasitas jemaah 100 persen.
Ini menjadi tahun pertama perayaan Natal boleh diselenggarakan dengan kapasitas maksimal di gereja, setelah dua tahun berturut-turut dibatasi akibat menghindari penularan Covid-19.
Meski begitu, perayaan Natal tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat mengingat penyebaran virus corona masih terjadi.
Jika jumlah jemaah melebihi kapasitas maksimal, panitia boleh memanfaatkan ruang di luar bangunan utama gereja, misalnya dengan mendirikan tenda di sekitar tempat ibadah.
“Penambahan kapasitas ruangan ibadah/jumlah jemaah di luar kompleks gereja dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Kepolisian wilayah setempat dan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari siaran pers, Selasa (20/12/2022).
Berikut aturan lengkap perayaan Natal pada masa Pandemi Covid-19 merujuk surat edaran Menag Nomor 15 Tahun 2022:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
2. Gereja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 setempat.
3. Perayaan Natal dan pelaksanaan ibadah:
4. Dalam pelaksanaan ibadah perayaan Natal 2022, pengurus dan pengelola gereja wajib:
5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2022 wajib:
6. Diimbau untuk tidak melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal 2022.
7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kemenag melakukan:
8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/14444731/aturan-lengkap-perayaan-natal-2022-kapasitas-gereja-100-persen-hingga