JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara pendiri sekaligus mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Irfan Junaedi enggan menanggapi lebih jauh perihal penggunaan dana Boeing yang dikelola Yayasan ACT.
Adapun Ahyudin merupakan terdakwa kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610.
"Kalau itu (penggunaan dana Boeing) saya belum bisa sampaikan ya, nanti kita lihat dituntutan jaksa seperti apa, kita lihat nanti Minggu depan tuntutan jaksa," ujar Irfan ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).
Menurut jadwal, hari ini Ahyudin dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Namun demikian, sidang ditunda hingga pekan depan, Selasa (27/12/2022) lantaran Jaksa belum mendapatkan rencana tuntutan (rentut) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kendati begitu, Irfan menyatakan kliennya siap menjalani sidang tuntutan dan telah juga menyiapkan pembelaan atas tuduhan yang didakwakan oleh Jaksa.
"Kita siap menghadapi tuntutan dan kita sudah siap juga pembelaannya atau pleidoi," ujar Penasihat Hukum Ahyudin itu.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (13/12/2022), Jaksa menyelisik penggunaan dana Boeing yang dikelola Yayasan ACT untuk membangun fasilitas sosial melalui keterangan dari saksi mahkota.
Mereka yang dihadirkan Jaksa adalah mantan presiden ACT Ibnu Khajar, eks Dewan Pembina ACT Hariyanan Hermain, dan eks Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Novariyadi Imam Akbari.
Kepada Novariyadi Imam Akbari, jaksa menyelisik perihal gaji puluhan juta rupiah yang didapatkan beberapa kalo dalam satu bulan sebagai petinggi di yayasan tersebut.
Selain itu, Jaksa juga mendalami sumber uang yang digunakan Yayasan ACT pada program kemanusiaan yang pernah dibuat.
Dalam sidang pekan lalu, eks Presiden ACT Ibnu Khajar mengakui bahwa pengadaan armada humanity rice truck untuk layanan beras gratis pada 2020 berasal dari dana Boeing.
Tidak hanya Ibnu, Jaksa juga mencecar eks Dewan Pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain soal pembelian pabrik air minum senilai Rp 33 miliar.
Dalam kasus ini, Ahyudin didakwa menggelapkan dana Boing bersama eks Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.
Jaksa menyebutkan bahwa Yayasan ACT telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) senilai Rp 117 miliar.
Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air sebesar Rp 138.546.388.500.
Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.
Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi dari Boeing.
Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/13582471/soal-penggelapan-dana-boeing-pengacara-eks-presiden-act-ahyudin-kita-lihat