JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung, Dodi W Leonard Silalahi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Dodi akan diperiksa terkait dugaan suap kasasi yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Selain Dodi, penyidik KPK juga memanggil dua cleaning service ruangan Sudrajad Dimyati bernama Fauzi dan Aji Wijayanto.
Kemudian, seorang wiraswasta bernama Riris Riska Diana dan staf honorer Mahkamah Agung bernama Ahmad Fauzi.
Ali belum membeberkan lebih lanjut keterkaitan Jaksa Fungsional hingga cleaning service itu dengan perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati.
Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan. Perkara suap di MA ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial, PNS di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
KPK kemudian mengumumkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan perkara kasasi perdata KSP Intidana.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Hakim Agung lainnya, Gazalba Saleh. Ia merupakan hakim agung yang mengadili perkara kasasi pidana KSP Intidana.
Terbaru, KPK menetapkan Hakim Yustisial MA, Edy Wibowo sebagai tersangka. Namun, Edy terjerat dalam perkara yang berbeda. Ia diduga menerima suap Rp 3,7 miliar terkait kasasi perdata Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Adapun tersangka lainnya adalah, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada pidana bernama Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh. Kemudian, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Sebelum ketiga orang itu sebagai pelaku, KPK telah menetapkan 10 tersangka. Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Ditemui awak media di KPK, Yosep Parera mengaku dimintai uang sebesar sebesar 100.000 dollar Amerika Serikat, 220.000 dollar Singapura, dan 202.000 dollar Singapura oleh Desy.
Uang tersebut dimintakan terkait tiga perkara KSP Intidana di MA, yakni kasasi perdata, kasasi pidana, dan Peninjauan Kembali (PK).
Ada 3 saya lupa ya, tanya pada penyidik ya. 100.000 dollar AS, kemudian 220 (ribu dollar Singapura), kemudian yang terakhir 202 (ribu dollar Singapura),” kata Yosep saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (2/12/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/12242351/kpk-panggil-jaksa-fungsional-jampidsus-cleaning-service-jadi-saksi-sudrajad