Salin Artikel

Soal Pasal Zina di KUHP, Mahfud: Kadang-kadang Orang Belum Baca, Sudah Ribut

Ia mencontohkan, masih ada pihak yang beranggapan bahwa pelancong dari luar negeri dapat dipenjara apabila berhubungan seks di luar nikah saat berada di Indonesia.

"Orang yang kritik kadang kala belum baca juga. Masa dibilang, orang luar negeri jangan ke Indonesia, kalau kamu nanti bersetubuh dengan orang yang bukan istri atau suami, itu bisa dipenjara," kata Mahfud dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Menurut Mahfud, hal itu membuktikan bahwa pihak yang mengkritik pasal tersebut belum membaca karena KUHP tidak mengatur ketentuan seperti itu.

Ia menjelaskan, dalam KUHP diatur bahwa perzinaan baru bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum jika dilakporkan oleh suami/istri apabila pelaku terikat perkawinan atau anak/orangtua bila pelaku tak terikat perkawinan.

"Loh orang luar negeri ke sini enggak bawa istri mau ngadu ke mana? Enggak bawa anak, siapa yang mengadu, bapaknya sudah mati, siapa yang mau ngadu?" kata Mahfud.

Lebih lanjut, menurut Mahfud, yang terpenting dari adanya pasal perzinaan itu bukanlah soal siapa yang akan mengadukan hal tersebut ke aparat.

"Yang terpenting bukan soal siapa yang mau ngadu, ya sebaiknya jangan berzina, kan gitu seruan moralnya kitab undang-undang, tapi banyak yang belum baca," ujar dia.

Mahfud juga menegaskan bahwa KUHP tidak mengkriminalisasi kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

"Enggak ada satu pasal pun yang mengatakan 'barangsiapa itu LGBT diancam hukuman', enggak ada, cari di pasal berapa," kata Mahfud.

Mantan ketua Mahakamah Konstitusi itu pun menjelaskan, KUHP hanya mengatur ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual, tak terbatas hanya pada yang dilakukan oleh kelompok LGBT.

"Pelecehan seksual itu bisa LGBT, bisa tidak, bisa orang biasa. Yang di Jombang itu kan pelecehan seksual kan (orang) biasa, tidak LGBT. Nah, itu kadang-kadang orang belum baca sudah ribut," ucap Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/18503451/soal-pasal-zina-di-kuhp-mahfud-kadang-kadang-orang-belum-baca-sudah-ribut

Terkini Lainnya

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke