Salin Artikel

BERITA FOTO: Chuck Putranto Beberkan ''Dosa-dosanya'' di Sidang Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Kompol Chuck Putranto, membeberkan "dosa-dosanya" sehingga disidang kode etik oleh Polri.

Hal itu Chuck sampaikan saat menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).

Kepada Jaksa, Chuck mengaku dirinya kini berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri usai disidang etik.

"Tadi saudara mengatakan sebagai spri, sekarang saudara sudah di Yanma. Kenapa dipindahkan di Yanma?" tanya Jaksa.

"Karena berdasarkan hasil putusan sidang kode etik," kata Chuck.

Jaksa lantas bertanya mengapa Chuck bisa disidang kode etik pada akhirnya. Chuck kemudian mengungkap tiga hal yang menjadi pertimbangan yang pada akhirnya membuatnya berdinas di Yanma Polri.

"Yang pertama, saya sebagai spri dianggap tidak ada struktur jabatannya. Jadi dianggap spri bukan struktur jabatan sehingga dianggap tidak sah," kata Chuck.

Kemudian, Chuck mengatakan, dirinya juga dianggap bersalah karena mengajukan senjata api (senpi) untuk Brigadir J.

Namun, tidak dijelaskan kenapa pengajuan senpi untuk Brigadir J itu dinyatakan salah.

"Yang kedua, terkait pengajuan senpi saya dengan almarhum Yosua. Jadi waktu itu saya mengajukan pengajuan senpi, jadi saya dianggap mengajukan, salah," katanya.

Sementara, dosa terakhir Chuck adalah dirinya dianggap tidak bisa mencegah perusakan CCTV terkait kematian Brigadir J.

Adapun yang memusnahkan file CCTV terkait pembunuhan Brigadir J adalah AKBP Arif Rachman. Arif saat itu merusak laptop berisi file rekaman CCTV.

"Yang ketiga terkait DVR dianggap bahwa saya tidak bisa mencegah AKBP Arif Rachman dalam merusak," imbuh Chuck.

Adapun keterangan ini berbeda dengan putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada awal September 2022.

Kala itu, Polri memberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Chuck.

Walau begitu, Chuck memang mengajukan banding atas hasil sidang KKEP itu pada 28 September 2022.

Sesuai Perkap 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, setelah permohonan banding diajukan, pemohon diberi waktu 21 hari untuk mengajukan memori banding.

Setelah itu, Sekretariat KKEP punya waktu 5 hari buat proses administrasi. Selanjutnya, Kapolri punya waktu 30 hari untuk membentuk KKEP banding. Adapun sidang dilaksanakan paling lama 30 hari sejak keputusan pembentukan KKEP banding diterima.

Namun hingga kini, belum diketahui apakah sidang banding atas putusan sidang etik Chuck sudah dilaksanakan atau belum.

(Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Dani Prabowo)

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/15/17290241/berita-foto-chuck-putranto-beberkan-dosa-dosanya-di-sidang-perintangan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke