Salin Artikel

KPK Periksa Wakil Bupati Pamekasan, Usut Dokumen Pengajuan Bantuan Keuangan Pemkab Tulungagung

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Fattah Jasin terkait kasus dugaan korupsi bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk Kabupaten Tulungagung.

Kasus ini telah menyeret Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur periode 2014-2016, Budi Setiawan. Ia juga pernah duduk sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2017-2018.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada pemeriksaan tersebut penyidik mengusut sejumlah dokumen terkait permohonan bantuan keuangan untuk Kabupaten Tulungagung.

“Didalami serta dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan berbagai dokumen saat pengusulan permintaan Bantuan Provinsi untuk Pemkab Tulungagung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (14/12/2022).

Adapun Fattah diketahui pernah menjabat Kepala BPKAD Jawa Timur tahun 2014-2016.

Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi bantuan keuangan ini dari beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Timur.

Mereka adalah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Iwan; Sekretaris Bappeda, Toni Indrayanto; Kepala Bidang Anggaran, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Mochamad Ismanto.

Kemudian, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto. Ia juga menjabat Kabid Infrastruktur Persampahan dan Pertamanan di Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung periode 2016-2020.

Penyidik juga menyita dokumen dari pihak swasta, Karyawan PT BPW Shafira Lintas Semesta (Shafira Tour & Travel), Amalia Rizqina.

“Dari para saksi tersebut Tim Penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah saksi. Salah satunya adalah mantan Gubernur Jawa Timur periode 2014-2019, Soekarwo atau Pakde Karwo.

Pakde Karwo diperiksa selama tiga jam pada Selasa (8/11/2022) lalu.

“Menjelaskan Pergub 13 tahun 2011 Tentang struktur di dalam mengambil keputusan bantuan keuangan ke daerah, itu saja,” kata Pakde Karwo di gedung KPK, Selasa (8/11/2022) petang.

Kasus suap bantuan keuangan di Pemprov Jatim merupakan pengembangan dari kasus korupsi mantan Bupati tulungagung Syahri Mulyo.

Kasus ini bermula saat Syahri baru saja dilantik sebagai bupati pada 2013. Ia kemudian memerintahkan dua bawahannya untuk menghubungi Bappeda dan BPKAD Jatim untuk mendapatkan bantuan keuangan.

Dalam proses pengajuan bantuan itu, Budi diduga menerima suap dari Pemkab Tulungagung mencapai Rp 10 miliar.

Sebanyak Rp 3,5 miliar diberikan saat ia menjabat Kepala BPKAD Jatim. Sementara Rp 6,75 miliar diterima Budi saat ia menjabat Kepala Bappeda Jatim. Uang itu diduga bersumber dari sejumlah pengusaha.

Adapun Syahri Mulyo saat ini tengah menjalani hukuman 10 tahun pidana badan dalam kasus suap proyek di Tulungagung. Sementara, Budi mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/14/20331341/kpk-periksa-wakil-bupati-pamekasan-usut-dokumen-pengajuan-bantuan-keuangan

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke