Salin Artikel

Anggota KPU Daerah Layangkan Somasi ke KPU Pusat, Menduga Ada Kecurangan

Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, somasi dilayangkan karena adanya dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual Partai Politik calon peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.

Kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten/kota.

Kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS) untuk sejumlah partai politik.

"Kami bergabung untuk menemani teman-teman yang ada di daerah. Ada beberapa teman-teman dari daerah dari KPU, baik komisioner maupun pegawai teknis yang kami temani. Yang pada kesempatan pagi hari ini kami mengirim somasi kepada KPU RI," kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa.

Ibnu mengungkapkan, somasi dilakukan setelah ia menerima aduan atau laporan dari berbagai anggota atau ketua komisioner KPU di daerah, dan pegawai teknis KPU terkait kecurangan tersebut.

Laporan serupa diterima oleh AMAR Law Firm & Public Interest Law Office. Dengan demikian, laporan dugaan kecurangan diterima dari beragam provinsi.

"Artinya bukan hanya satu daerah, tetapi ada beberapa daerah yang menghubungi kami dan kami temani sampai saat ini," ujar Ibnu.

Ibnu merinci, ada tiga partai baru yang diduga lolos dengan praktik curang. Partai baru tersebut belum memiliki kursi di DPR, yaitu Partai Gelora, Partai Garuda, dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

"Ada dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda dan PKN itu menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu.

Selain mengubah TMS menjadi MS, pihak pelapor juga menyampaikan menerima intimidasi dalam dugaan praktik kecurangan dan manipulasi data tersebut.

"Berdasarkan cerita dari teman-teman juga, adanya sebuah dugaan intimidasi dari KPU pusat kepada teman-teman di daerah, kepada KPU di provinsi maupun di daerah, untuk melakukan hal itu," ujar Ibnu.

Sebagai informasi, data-data syarat keanggotaan parpol yang diverifikasi KPU dihimpun lewat Sistem Informasi Partai (Sipol).

Samsang mengatakan, ketertutupan data ini diklaim demi pelindungan data pribadi. Tetapi, menurutnya, bukan hanya data yang tidak transparan, melainkan juga proses verifikasi yang dilakukan KPU.

"Ini semakin menimbulkan banyak keresahan di kita dan spekulasi yang bermunculan. Bisa saja ada partai yang memenuhi syarat tapi tidak diloloskan dan sebaliknya. Kami anggap selain data tertutup, proses juga tertutup," kata Samsang dalam jumpa pers virtual, Minggu (11/12/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/13/13211181/anggota-kpu-daerah-layangkan-somasi-ke-kpu-pusat-menduga-ada-kecurangan

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke