Salin Artikel

Bupati Meranti Protes soal Dana Bagi Hasil Minyak, Konsul ke Mendagri Bakal Gugat Jokowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, memprotes Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ihwal dana bagi hasil (DBH) produksi minyak di Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Dia bahkan mengaku sudah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menggugat Presiden Joko Widodo perihal ini.

Hal ini disampaikan Adil saat menghadiri acara Rakornas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah Se-Indonesia yang dihadiri oleh sejumlah pejabat, di antaranya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman.

"Saya kemarin juga dipanggil oleh, ketemu dengan Pak Tito, minta petunjuk selaku pembina saya, saya mau gugat Pak Jokowi," kata Adil dikutip dari tayangan YouTube Diskominfotik Provinsi Riau.

Menurut Adil, dana bagi hasil yang didapat oleh wilayah yang dia pimpin terbilang kecil. Padahal, pengeboran minyak di Kepualauan Meranti dilakukan secara besar-besaran di tengah kenaikan harga minyak dunia.

Lifting minyak di Meranti belakangan meningkat drastis, hampir mencapai 8.000 barel per hari dari yang sebelumnya 3.000-4.000 barel per hari.

Belum lagi, asumsi harga minyak dalam anggaran negara naik menjadi 100 dollar AS per barel dari yang sebelumnya 60 dollar AS per barel.

Dengan hitungan tersebut, dana bagi hasil yang diterima daerahnya cuma Rp 115 miliar, hanya naik sekitar Rp 700 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Teganya minyak kami, duit kami tidak diberikan," ujar Adil.

Adil mengatakan, sejak tahun 1973 Kepualauan Meranti memiliki 222 sumur minyak. Tahun 2022 jumlahnya bertambah 13 sumur, dan tahun 2023 bakal bertambah 19 sumur.

Namun demikian, ada 103 sumur yang kini kering karena diekspolitasi oleh pemerintah pusat.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang begitu besar, kata Adil, Kepulauan Meranti malah menjadi daerah termiskin di Provinsi Riau.

"Kami ini di Riau 25,68 persen (penduduk) miskin plus ekstrem miskin terbanyak di Riau itu di Meranti," katanya.

Adil mengaku sudah berupaya meminta penjelasan dari Kemenkeu terkait ini, namun tak kunjung mendapatkan solusi. Dia bilang, telah tiga kali menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta pertemuan langsung, tetapi Kemenkeu bersikukuh audiensi dilakukan secara daring.

"Jadi seandainya (hasil minyak) naik, kami penghasilannya besar dianggap penurunan, saya mengharapkan nanti bapak keluarkan surat untuk penghentian pengeboran minyak di Meranti," kata Adil.

"Jangan diambil lagi minyak di Meranti itu. Nggak apa-apa kami juga masih bisa makan daripada uang kami diisap sama pusat," tuturnya.

Sementara, dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman mengaku sudah berulang kali menjelaskan kepada Adil bahwa formulasi penghitungan dana bagi hasil telah diatur dalam undang-undang.

Dia bilang, dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diatur bahwa pembagiannya diperluas ke daerah lain, bukan hanya dikembalikan ke daerah penghasil saja.

"Itu kan ada formulanya, misalnya ditetapkan dalam UU itu 85 persen diberikan kepada pusat dan daerah sebesar 15 persen. Kemudian, bukan hanya daerah penghasil, tapi daerah yang berbatasan, daerah pengolahan, dan daerah lainnya sebagai pemerataan," kata Luky.

"Jadi kalau berdasarkan formula, pasti kami bayarkan, dan formulanya itu," sambung dia.

Sementara, terkait audiensi daring, dia menjelaskan, pertemuan online memang menjadi budaya kerja baru di Kemenkeu sejak pandemi. Hal itu dimaksudkan untuk menghemat waktu dan bisa melakukan pertemuan dengan efisien.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/15534531/bupati-meranti-protes-soal-dana-bagi-hasil-minyak-konsul-ke-mendagri-bakal

Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke