JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Senin (12/12/2022).
Istri Ferdy Sambo itu bakal memberikan keterangan untuk terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Penasihat Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari JPU hanya Putri Candrawathi yang akan bersaksi hari ini.
"Betul, PC (Putri Candrawathi) hadir jadi saksi," ujar Ronny kepada Kompas.com, Minggu (11/12/2022).
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, juga menyatakan hal yang sama.
Irwan menyebutkan bahwa istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menjadi satu-satunya saksi di sidang hari ini.
"Hanya ibu PC," kata Irwan.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/05521561/hari-ini-putri-candrawathi-bersaksi-di-sidang-bharada-e-dkk
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.