Salin Artikel

Komnas HAM Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Internal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya akan mengawal penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru agar tidak dijadikan untuk melanggar hak-hak dasar manusia.

Dia mengatakan, pengawalan dan pengawasan Komnas HAM tersebut salah satu bentuk tugas Komnas HAM.

"Untuk KUHP ini kan kita terus mengawal ya, bukan hanya terkait dengan pencegahan, (tapi juga) dalam hal penerapan KUHP yang berpotensi akan membatasi kebebasan masyarakat dalam menggunakan hak mereka," ujar Haris dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM Jalan Latuharhary Nomor 4B, Jakarta Pusat, Sabtu (10/12/2022).

Haris memberikan contoh, potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam pasal pidana KUHP adalah kebebasan berpendapat.

Hal tersebut akan menjadi concern Komnas HAM untuk memberikan legal opinion agar kebebasan berpendapat bisa tetap dijalankan di Indonesia.

"Misalnya dalam hal menyampaikan pendapat dan sebagainya. Kedua, kami juga ingin memastikan bahwa terkait dengan KUHP itu misalnya tentang pidana hukuman mati itu," imbuh Haris.

Haris mengatakan, Komnas HAM akan terlibat dalam penyusunan peraturan pemerintah untuk pasal pidana mati.

"Karena ketentuan dalam KUHP sekarang, meskipun masih ada hukuman mati dan dia bukan hukuman pokok dan kalaupun diterapkan harus dengan persyaratan sangat ketat dan itu perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP), nah PP itulah yang perlu kita kawal," kata dia.

Selain itu, Haris menyebutkan, masa transisi pemberlakuan efektif KUHP masih cukup panjang.

Di masa transisi itu, Komnas HAM akan mencari peluang agar pasal-pasal yang dinilai berpotensi melanggar HAM bisa dilakukan koreksi.

"Dalam kerangka itulah kami juga akan mencoba mencari peluang-peluang terhadap kemungkinan langkah-langkah yang bisa diambil baik masyakarat sipil yang ingin menguji sejumlah pasal-pasal yang dianggap berpotensi melanggar HAM," pungkas dia.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/10/12194161/komnas-ham-kawal-penerapan-kuhp-agar-tak-melanggar-ham

Terkini Lainnya

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke