JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mengingatkan para hakim untuk mematuhi kode etik dan perilaku hakim, serta pakta integritas.
Pernyataan ini Syarif sampaikan menyusul dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. serta dua hakim yustisial MA ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya dengan hakim-hakim ketua ya seperti biasa lah, kita punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata Syarifuddin saat ditemui Kompas.com usai mengikuti pembukaan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), Jumat (9/12/2022).
Syarifuddin mengatakan, pihaknya menghormati penegakan hukum yang dilakukan KPK. Pihaknya menyerahkan seluruh tindakan hukum terhadap hakim-hakimnya kepada lembaga antirasuah.
Meski demikian, kata Syarifuddin, MA berharap KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga meminta hukum acara pidana dijalankan dengan baik dan benar.
“Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK. Cuma, harapan kami asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan,” tutur Syarifuddin.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Gazalba Saleh sebagai tersangka. Ia diduga secara bersama-sama bawahannya menerima suap terkait pengurusan kasasi perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Gazalba Saleh bernama Prasetu Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba Saleh.
Kemudian, staf Gazalba Saleh bernama Rendhy Novarisza.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap KSP Intidana yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Adapun Sudrajad Dimyati merupakan hakim kamar perdata di Mahkamah Agung (MA). Sementara, Gazalba Saleh merupakan hakim kamar pidana.
Baik dugaan suap dalam perkara perdata maupun pidana KSP Intidana dijembatani oleh Desy. Yosep Parera selaku pengacara tidak menemui langsung hakim agung.
Dapun kasus ini terbongkar dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap sejumlah PNS di MA dan pengacara KSP Intidana.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 tersangka.
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Kemudian, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) sebagai tersangka pemberi suap.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/09/16410591/ketua-ma-ingatkan-hakim-patuhi-kode-etik-dan-pakta-integritas-usai-2-hakim