Salin Artikel

Tuding KPU Utak-atik Data Verifikasi Administrasi, PRIMA: Ada Permainan di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa kader dan simpatisan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/12/2022), usai dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan calon peserta Pemilu 2024.

Juru bicara PRIMA, Farhan Dalimunthe, bahkan menuding penyelenggara pemilu itu mengutak-atik data verifikasi administrasi mereka dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami menduga ini persoalan politik sehingga menjegal partai-partai baru untuk berkontestasi di Pemilu 2024," kata Farhan kepada wartawan pada Kamis (8/12/2022).

Dalam aksi unjuk rasa siang tadi, PRIMA mendesak untuk dapat bertemu dengan pimpinan KPU RI. Namun, tak satu pun komisioner yang berada di kantor.

Perwakilan PRIMA kemudian ditemui oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI, Eberta Kawima, yang disebut hanya mendengarkan aspirasi mereka dan meminta maaf tidak dapat memberi tanggapan.

Farhan menyebutkan, terdapat beberapa data keanggotaan mereka yang disebut telah memenuhi syarat oleh verifikator administrasi KPU daerah, seperti di Merauke dan Samarinda.

Namun, data itu diklaim berubah ketika masuk tahap rekapitulasi di tingkat pusat.

Ia juga menyinggung bahwa terdapat data keanggotaan PRIMA yang disebut telah memenuhi syarat versi penelitian administrasi 13 Oktober 2022, namun data yang sama disebut tidak memenuhi syarat pada hasil penelitian administrasi 18 November 2022.

"Kawan-kawan (KPU) di kabupaten dan kota sudah melaksanakan tugasya dengan sangat baik, tapi KPU RI, kami melihat, ada permainan di sini. Itu yang kami minta untuk segera diaudit," ujar Farhan.

Sebelumnya, PRIMA juga telah menggugat KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) imbas hal yang sama.

Sementara itu, KPU RI meyakini telah bekerja objektif dalam proses verifikasi administrasi 5 partai politik calon peserta Pemilu 2024, meski 4 partai di antaranya menggugat mereka ke PTUN, termasuk PRIMA.

"Kami pastikan tim verifikator administrasi kami bekerja sesuai dengan peraturan dan kebijakan teknis yang KPU terbitkan," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (1/12/2022) malam.

Idham menyebut bahwa kerja KPU RI didasari pada dokumen objektif yang diperiksa, dan tidak didasari pada perasaan.

Di samping itu, ia menyinggung bahwa kerja verifikasi administrasi merupakan kerja berskala besar antara tim verifikator KPU RI bersama tim KPU di kabupaten, kota, dan KIP Aceh.

"Artinya, pelaksanaan verifikasi administrasi merupakan kerja kolaboratif dalam skala besar yang di mana KPU RI melakukan rekapitulasi hasil pekerjaan tersebut," ujarnya.

Idham mengaku bahwa KPU RI siap memenuhi panggilan PTUN Jakarta dalam gugatan yang dilayangkan keempat partai politik tersebut. Ia berujar bahwa KPU RI menghormati hak partai politik untuk menggugat dan juga pengadilan untuk memanggil para pihak.

"Undang-Undang Pemilu memberikan jaminan keadilan kepada semua pihak terkait dalam pelaksanaan tahapan. Kami menghormati hak politik partai yang dijamin oleh undang-undang," kata Idham.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/08/19082741/tuding-kpu-utak-atik-data-verifikasi-administrasi-prima-ada-permainan-di

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke