Diketahui, korban merupakan anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad berinisial Letda Caj (K) GER.
Sementara pelaku berinisial Mayor Infanteri BF yang menjabat wakil komandan di salah satu detasemen Paspampres.
Dudung mengatakan, pemulihan mental diberikan langsung oleh atasan di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) tempat yang korban bertugas.
"Sekarang kan lagi didampingi oleh atasannya Kowad itu, untuk dipulihkan (mental)," kata Dudung usai memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Teknis Percepatan Penurunan Stunting bagi Fasilitator Kodim Tahun 2022 bersama BKKBN di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Selain itu, Dudung menegaskan bahwa perbuatan pelaku sudah layak dipecat jika terbukti telah melakukan dugaan pemerkosaan terhadap sesama prajurit.
Menurut Dudung, pemecatan bisa dilakukan apabila perbuatan pelaku sudah memenuhi unsur pelanggaran dalam aturan hukum militer.
"Kalau sesuai dengan aturan hukum militer, yang namanya militer dengan militer, itu pecat," ujar Dudung menegaskan.
Dudung juga mengatakan, sanksi pidana dan etik bisa saja diterapkan apabila dalam proses pemeriksaannya ditemukan bukti kuat.
"Dua-duanya (etik dan pidana) kalau misalnya, nanti kita akan cek apakah betul pemerkosaan apa tidak, kita cek dulu. Belum proses ceritanya bahwa itu diperkosa, karena akan kita cek," katanya.
Dudung menambahkan, pelaku saat ini tengah diproses oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, pelaku sudah ditahan.
"Dalam proses, sekarang di Puspom, lagi diproses, kan pengaduan dari yang diperkosa ya, laporan kemudian Puspom sudah bergerak, sudah diproses, yang bersangkutan sudah ditahan. Nanti akan terus dicek kembali," ujar Dudung.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Infanteri BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda Caj (K) GER.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.com, dugaan peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Peristiwa ini telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia menyebut bahwa Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Oh sudah, sudah proses hukum langsung," kata Andika kepada wartawan usai melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamik, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Andika mengatakan bahwa Mayor Infanteri BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga menjelaskan bahwa Mayor Infanteri BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Selain itu, Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
"Jadi kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penangnan di TNI," ujar Andika.
Terlebih, tindakan tercela Mayor Infanteri BF ini dilakukan terhadap keluarga besar TNI itu sendiri. Untuk itu, selain pidana, Andika memastikan Mayor Infanteri BF akan dipecat dari TNI.
"Oia kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama kelurga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika.
Ia juga menegaskan tak ada kompromi atas tindakan Mayor Infanteri BF.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/14573081/ksad-pastikan-mental-prajurit-kostrad-yang-diduga-diperkosa-oknum-paspampres