Salin Artikel

Ferdy Sambo: Yosua Perkosa Istri Saya

Hal itu diungkapkan Sambo saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Sambo mengaku mengetahui pemerkosaan yang dilakukan Yosua dari Istrinya ketika bertemu di lantai 3 rumah pribadi di Jalan Saguling setelah pulang dari Magelang pada 8 Juli 2022.

Putri bercerita bahwa pada 7 Juli 2022 saat masih di Magelang, ia mendapat perlakuan kurang ajar dari Brigadir Yosua.

“Kurang ajar seperti apa?” kata Sambo kepada istrinya sebagaimana ditirukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Sebelum cerita, kata Sambo, Putri kemudian menangis. Berdasarkan cerita istrinya, Brigadir Yosua masuk ke kamar ketika Putri Candrawathi tertidur.

“Istri saya kemudian nangis, Yosua masuk ke kamar dalam kondisi istri saya tidur,” ungkap Sambo.

“Tiba-tiba Yosua sudah di depan istri saya. Istri saya Kemudian kaget, tapi kemudian Yosua kemudian mengancam,” ucapnya.

Dengan suara bergetar, Sambo kemudian mengatakan bahwa Putri ketika itu mengaku dilecehkan Yosua. 

“Kemudian istri saya menyampaikan dia (Yosua) kemudian melakukan perkosaan kepada istri saya,” kata Sambo.

“Perkosaan terhadap istri saya?” tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menegaskan.

Sambo kemudian menegaskan bahwa istrinya menceritakan kalau ia diperkosa oleh Brigadir Yosua.

“Saya kaget, saya berpikir tidak akan sefatal itu kejadiannya,” ungkap dia.

“Kalau saya diceritakan semalam saya pasti memberikan perlindungan terhadap istri saya,” tutur Sambo.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/07/13140511/ferdy-sambo-yosua-perkosa-istri-saya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke