Salin Artikel

Tak Terima RKUHP Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Dirikan Tenda di Depan Gedung DPR

Ia menjelaskan, pendirian tenda merupakan simbol untuk menyindir minimnya anggota DPR yang hadir secara langsung dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP siang ini.

“Hari ini kita mau bilang lebih banyak rakyat loh (yang hadir), kalau enggak salah (anggota DPR) 18 orang, tapi hari ini kita lihat masyarakatnya jauh lebih banyak,” tutur Dzuhrian ditemui di depan Gedung DPR RI.

Berdasarkan informasi dari Sekjen DPR Indra Iskandar, sebanyak 60 orang hadir secara fisik dalam rapat paripurna ini. Kemudian, 237 orang hadir secara virtual, dan 164 orang melayangkan izin.

Kembali ke Dzuhrian, dia mengatakan, aksi mendirikan tenda atau camping ini merupakan simbol dari kegiatan yang dilakukan dalam waktu yang panjang. Hal itu, sesuai dengan semangat koalisi masyarakat sipil yang selama ini terus menolak rancangan RKUHP.

“Kita mau bilang perlawanan masyarakat itu akan panjang dan akan terus dilakukan, gelombangnya enggak cuma kemarin, (tapi juga) hari ini, dan besok,” paparnya.

Ia ingin semua pihak merasakan keresahan atas disahkannya RKUHP siang ini.

Menurut Dzuhrian, RKUHP kian mengekang kebebasan berekspresi, dan demokrasi, serta berpotensi mengkriminalisasi semua elemen masyarakat.

“Perempuan terkena, teman-teman pers terkena, buruh terkena, petani terkena, masyarakat pun rentan terkena, itu jadi salah satu bentuk kenapa kita memilih bertenda,” sebutnya.

Terakhir, ia menegaskan massa aksi berencana bertahan di depan Gedung DPR RI sampai malam.

Ia ingin melihat apakah setelah RKUHP disahkan, ruang demokrasi masyarakat tetap dibuka seluas-luasnya. Atau sebaliknya massa aksi bakal diusir oleh aparat penegak hukum.

“Jika itu dipersempit makin jelas artinya pemerintah, eksekutif dan legislatif, sudah mengangkangi UUD 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum,” ujarnya.

Diketahui RKUHP telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menampik tudingan yang menyebut proses pengesahan dilakukan buru-buru.

Menurut dia, proses pembuatan hukum pidana milik Indonesia telah berlangsung sejak 1963.

“Ini tidak terburu-buru. Kalau cepat terbilang terburu-buru. Lambat dibilang lambat ya. Jadi enggak ada terburu-buru," katanya ditemui pasca rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/18333351/tak-terima-rkuhp-disahkan-koalisi-masyarakat-sipil-dirikan-tenda-di-depan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke