Salin Artikel

Soal Reformasi Polri, Anggota Komisi III Didik Mukrianto: Problem Ada di Reformasi Kultural

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menegaskan urgensi reformasi di lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur IX ini menilai, reformasi di tubuh Polri krusial dilakukan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat seiring rentetan kasus yang menjerat nama institusi tersebut selama beberapa waktu terakhir.

Seperti diketahui, tak sedikit kasus besar yang melibatkan anggota kepolisian. Beberapa di antaranya adalah kasus Ferdy Sambo, Tragedi Kanjuruhan, dan sangkaan keterlibatan Inspektur Jenderal Teddy Minahasa dalam kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba).

"Ada tiga poin besar reformasi Polri, yaitu struktural, instrumen, dan kultural," ujar Didik kepada Kompas.com saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2022).

Terhitung sudah 22 tahun reformasi Kepolisian RI berjalan. Namun, masih ada satu ganjalan, yaitu belum optimalnya reformasi kultural. Gebrakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam menindak polisi-polisi bermasalah akan jadi momentum penting dalam mewujudkan reformasi kultural.

Sebagai informasi, reformasi Polri dimulai sejak disapihnya organisasi kepolisian dari lingkungan militer berdasarkan TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 tentang Pemisahan Polri dari TNI dan TAP MPR Nomor VII/2000 tentang Peran Polri dan TNI sampai terbentuknya Undang-undang (UU) terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri.

Didik menjelaskan, reformasi struktural terkait positioning tata kelola kelembagaan telah diwujudkan sejak Polri terpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada 2002.

Demikian pula reformasi instrumen, lanjut Didik, Polri sudah memiliki sejumlah kebijakan yang menjadi dasar untuk menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri menjadi basis dalam memperkuat eksistensi dan peran Polri sebagai manifestasi dari tugas-tugas keamanan domestik dengan menggunakan pendekatan atau konsep polisi sipil.

Sebagai tindak lanjut atas instrumen tersebut, imbuh Didik, Kapolri menyusun sejumlah instrumen dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap).

Didik menilai, seluruh peraturan Polri tersebut sudah sangat detail, mulai dari aturan bahwa Polri tidak boleh bergaya hidup mewah hingga soal prosedur penyidikan.

"Saya melihat instrumen tersebut sudah bagus. Sayangnya, problem (tak terbatas) di reformasi kultural. Dalam hal ini, polisi harus menjadi lebih humanis, tidak represif, mencerminkan sebagai penegak hukum yang bersih, bebas dari segala tindak korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan, termasuk lepas dari praktik KKN dalam tahapan rekrutmen ataupun mutasi," terang Didik.

Pelanggaran oknum polisi

Meski begitu, imbuh Didik, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan yang dilakukan sejumlah oknum anggota kepolisian. Pelanggaran atas instrumen tersebut justru dipraktikkan oleh oknum Polri yang tak berintegritas.

"Belakangan ini muncul penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oknum Polisi. Hal ini justru semakin menjauhkan harapan seluruh masyarakat mengenai terwujudnya reformasi kultural di tubuh Polri," kata Didik.

Itu artinya, lanjut Didik, reformasi kultural di tubuh Polri masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti dituntaskan segera.

Didik menambahkan, salah satu beban terbesar Polri saat ini adalah pengawasan dan pembinaan. Pada prinsipnya, kekuatan pembinaan serta pengawasan Polri harus berfokus pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.

"Mau sehebat apa pun sistem yang dibuat Kapolri tidak akan terlaksana dengan baik jika SDM-nya enggak benar (tidak berintegritas)," terangnya.

Meski begitu, Didik tak menampik bahwa Polri telah melakukan sejumlah pengawasan terhadap anggotanya. Salah satunya, melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam).

Terlebih, pengawasan juga ditunjang oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, serta DPR sebagai pemantau kinerja Polri.

Hal yang disayangkan, perangkat pengawasan justru ternodai oleh oknum polisi. Salah satunya, pejabat tinggi pada Div Propam Polri.

"Sebab itu, konsep dasar pengawasan internal kepolisian, khususnya pada Div Propam, harus benar-benar diisi oleh orang yang tidak punya kepentingan selain demi perbaikan di tubuh Polri," kata Didik.

Pengawasan inklusif oleh masyarakat

Didik berpendapat, tragedi yang menimpa Polri secara berturut-turut sejak Juli hingga Oktober 2022 merupakan pecutan untuk membenahi institusi kepolisian secara serius. Dengan begitu, Indonesia dapat memiliki institusi yang akuntabel dan dapat dipercaya oleh masyarakat kembali.

Terlebih, kata dia, Polri memiliki kewenangan dan tanggung jawab sangat besar, yakni menjaga keamanan dan ketertiban, pengayom masyarakat, serta memberikan pelayanan yang baik.

"Melihat besarnya tanggung jawab di pundak Polri dibutuhkan SDM yang punya komitmen dan integritas tinggi (pembenahan harus segera dilakukan). Sebagai institusi milik masyarakat, Polri harus dikelola secara inklusif dan transparan. Jika pengawasan di dalam Polri harus diperkuat, libatkan pula peran masyarakat," tegasnya.

Didik menambahkan, pelibatan masyarakat dapat dilakukan melalui sejumlah restructure (menata ulang) kultur institusi Polri, salah satunya dengan melibatkan akademisi perguruan tinggi.

“Jangan hanya melibatkan internal untuk membangun sistem tersebut, tetapi juga libatkan elemen masyarakat, baik sipil maupun perguruan tinggi. Masyarakat diberikan ruang yang cukup untuk ikut menjadi pengawas Polri," tegasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/15003041/soal-reformasi-polri-anggota-komisi-iii-didik-mukrianto-problem-ada-di

Terkini Lainnya

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke