Salin Artikel

Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua

Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya menjadi dasar hukum belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

"Kami belum bisa membentuk KPU di 4 DOB (daerah otonomi baru) tersebut tanpa perppu disahkan. Kita ketahui pasal 3 UU Pemilu bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip kepastian hukum. Jadi, kami tetap menunggu perppu untuk membentuk KPU di provinsi DOB," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.

"Kami sudah membuat perencanaan tentang bagaimana pembentukan KPU di DOB tersebut tapi tentunya kami tetap menunggu Perppu Pemilu disahkan. Berkaitan dengan pengesahan Perppu Pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujarnya lagi.

Oleh karena belum terbitnya Perppu Pemilu, tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI yang dimulai saat ini juga belum dapat melibatkan empat provinsi baru tersebut.

Sebab, UU Pemilu yang belum direvisi masih mengatur bahwa pemilu, termasuk untuk DPD, dilaksanakan hanya di 34 provinsi.

Idham Kholik mengatakan bahwa KPU harus melakukan kalkulasi ulang tergantung kapan perppu disahkan.

"Tapi ketika perppu sudah disahkan, maka kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU provinsi di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham.

Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikan desain pembentukan kepengurusan KPU provinsi di empat DOB tersebut ke publik. Sebab, masih harus menunggu Perppu Pemilu terbit lebih dulu.

"Kalau SDM dan infrastruktur sudah siap pada level perencanaan," ujar Idham.

Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.

Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya lagi.

Kastorius mengatakan, saat ini draf tersebut sedang berproses dan segalanya berlangsung tepat waktu dan sudah "on the track".

"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Namun, dalam kenyataannya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di empat provinsi baru di Papua.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/13384721/perppu-pemilu-tak-kunjung-terbit-kpu-terhambat-bentuk-kepengurusan-di-4

Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke