Hal ini lantaran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang seharusnya menjadi dasar hukum belum juga diundangkan sampai sekarang, sedangkan tahapan pencalonan anggota DPD dimulai pada hari ini, Selasa (6/12/2022).
"Kami belum bisa membentuk KPU di 4 DOB (daerah otonomi baru) tersebut tanpa perppu disahkan. Kita ketahui pasal 3 UU Pemilu bahwa salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu adalah prinsip kepastian hukum. Jadi, kami tetap menunggu perppu untuk membentuk KPU di provinsi DOB," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa.
"Kami sudah membuat perencanaan tentang bagaimana pembentukan KPU di DOB tersebut tapi tentunya kami tetap menunggu Perppu Pemilu disahkan. Berkaitan dengan pengesahan Perppu Pemilu merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujarnya lagi.
Oleh karena belum terbitnya Perppu Pemilu, tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI yang dimulai saat ini juga belum dapat melibatkan empat provinsi baru tersebut.
Sebab, UU Pemilu yang belum direvisi masih mengatur bahwa pemilu, termasuk untuk DPD, dilaksanakan hanya di 34 provinsi.
Idham Kholik mengatakan bahwa KPU harus melakukan kalkulasi ulang tergantung kapan perppu disahkan.
"Tapi ketika perppu sudah disahkan, maka kami segera tindak lanjuti dengan cara membentuk KPU provinsi di 4 DOB tersebut dan segera membuka pelayanan penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," kata Idham.
Namun, ia mengaku belum dapat menyampaikan desain pembentukan kepengurusan KPU provinsi di empat DOB tersebut ke publik. Sebab, masih harus menunggu Perppu Pemilu terbit lebih dulu.
"Kalau SDM dan infrastruktur sudah siap pada level perencanaan," ujar Idham.
Sebelumnya diberitakan, draf Perppu Pemilu diklaim akan segera dikirim ke Presiden RI Joko Widodo untuk diteken.
Hal ini dikonfirmasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (1/12/2022), yang mengakui bahwa draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
"Iya, benar (sudah diperiksa)," kata staf khusus bidang politik dan media Mendagri, Kastorius Sinaga, kepada Kompas.com.
"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya lagi.
Kastorius mengatakan, saat ini draf tersebut sedang berproses dan segalanya berlangsung tepat waktu dan sudah "on the track".
"Insya Allah dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.
Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.
Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi akibat dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.
Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu hanya butuh diteken Presiden RI guna menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.
Namun, dalam kenyataannya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengakui bahwa Dewan bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu, dan pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di empat provinsi baru di Papua.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/13384721/perppu-pemilu-tak-kunjung-terbit-kpu-terhambat-bentuk-kepengurusan-di-4