Salin Artikel

Hendra Kurniawan Ungkap Alasan Gunakan "Private Jet" untuk ke Jambi, Arahan Ferdy Sambo

Awalnya, Hendra Kurniawan mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo berangkat ke Jambi untuk bertemu keluarga Brigadir J guna menjelaskan duduk perkara almarhum meninggal.

"Saya izin sama Pak FS untuk berangkat ke Jambi itu, ada dari Biro Provos, Biro Paminal, kemudian ada dari penyidik untuk menjelaskan," ujar Hendra Kurniawan saat menjadi saksi di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).

Hendra kemudian menyebut, mencari tiket penerbangan dari Jakarta ke Jambi, tetapi semua tiket penerbangan saat itu sudah penuh.

"Kemudian coba cari tahu untuk menggunakan private jet," katanya.

Hendra Kurniawan kemudian melapor kepada Ferdy Sambo menggunakan private jet saat mengantarkan jenazah Brigadir J.

"Terus Pak FS bilang, 'ya sudah coba'," ujar Hendra menirukan Ferdy Sambo.

Hendra mengatakan, saat itu Ferdy Sambo meminta agar tidak menunda pengantaran jenazah Brigadir J.

"Jangan besok, harus sekarang" kata Hendra Kurniawan kembali menirukan arahan Ferdy Sambo.

Menurut Hendra, itulah sebabnya alternatif menggunakan private jet disetujui oleh Ferdy Sambo.

Rombongan pengantar jenazah terbang menggunakan jet pribadi itu.

Cerita rombongan pengantar jenazah Brigadir J menggunakan jet pribadi diungkap Hendra Kurniawan saat menjadi saksi persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawthi.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brgadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 jo Pasal 55 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/06/12331351/hendra-kurniawan-ungkap-alasan-gunakan-private-jet-untuk-ke-jambi-arahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke