Salin Artikel

Menyebarkan Komunisme, Marxisme, Leninisme Dapat Dipidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Menghidupkan Orde Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan koalisi masyarakat sipil Citra Referandum menilai masih ada pasal karet yang diterapkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Tindak Pidana (RKUHP).

Menurutnya draf RKUHP terbaru yang bertanggal 30 November 2022 masih menyimpan pasal-pasal yang dapat mengekang kebebasan demokrasi.

Salah satunya soal larangan menyebarkan paham komunisme atau marxisme dan leninisme.

“Pasal ini akan menjadi pasal karet dan dapat menghidupkan konsep pidana subversif seperti yang terjadi di Orde Baru,” ujar Citra ditemui di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam draf RKUHP terbaru, penyebaran atau pengembangan ajaran komunisme/marxisme-leninisme diatur dalam Pasal 188 Ayat (1).

Dalam pandangan Citra yang menjadi persoalan adalah keberadaan frasa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila,”.

Frasa tersebut dinilai tak jelas karena tidak diatur secara detail dan dikhawatirkan bisa menjadi alat penguasa untuk melakukan pembungkaman.

“Pasal ini berpotensi mengkriminalisasi setiap orang terutama pihak oposisi pemerintah, karena tidak ada penjelasan terkait ‘paham yang bertentangan dengan Pancasila’,” ungkapnya.

Adapun ada empat perbuatan penyebaran paham komunisme/marxisme-leninisme dan paham lain yang bertentangan dengan Pancasila yang bisa diancam oleh pidana penjara.

Pertama, Pasal 188 Ayat (2) mengungkapkan jika paham tersebut disebarkan dengan tujuan mengganti Pancasila sebagai dasar negara maka bisa dipidana maksimal 7 tahun penjara.

Kedua, Pasal 188 Ayat (3) yang menyebutkan jika perbuatan dalam Ayat (1) dan (2) mengakibatkan kerusuhan, kerugian harta kekayaan masyarakat maka bisa dipidana penjara maksimal 10 tahun.

Ketiga, Pasal 188 Ayat (4) mengungkapkan perbuatan pada Ayat (3) yang mengakibatkan seseorang menderita luka berat bisa dipenjara paling lama 12 tahun.

Terakhir, Pasal 188 Ayat (5) disebutkan jika perbuatan pada Ayat (3) menyebabkan kematian, maka seseorang dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/05/19061841/menyebarkan-komunisme-marxisme-leninisme-dapat-dipidana-koalisi-masyarakat

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke