JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana, Richard Eliezer atau Bharada E, mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard bilang, dirinya takut pada Sambo. Saat itu, Sambo menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).
Sedangkan Richard hanya seorang ajudan berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada, strata terendah di kepolisian.
Ini diungkap Richard saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (30/11/2022).
“Saya takut. Ini jenderal bintang dua, menjabat sebagai Kadiv Propam. Dan posisi saya, pangkat Bharada, pangkat terendah," kata Richard dalam persidangan.
"Dari kepangkatan itu saja kita bisa lihat bagaikan langit dan bumi,” tuturnya.
Tak hanya itu, Richard juga mengaku takut bernasib sama seperti Yosua jika tak menuruti perintah Sambo.
"Pada saat dia (Sambo) kasih tahu (skenario pembunuhan) ke saya di Saguling (rumah pribadi Sambo), pikiran saya, saya akan sama seperti almarhum (Yosua) Yang Mulia," ucapnya.
Namun demikian, setelah menuruti perintah Sambo untuk menembak Yosua, Richard merasa berdosa. Dia juga terus dihantui mimpi buruk selama berminggu-minggu.
Oleh karenanya, pada akhirnya Richard memutuskan untuk membongkar kebohongan Sambo dan mengungkap skenario bekas atasannya itu.
“Saya merasa berdosa, Yang Mulia,” kata Richard kepada hakim.
“Apa dosa kamu?” tanya hakim Morgan.
“Karena saya mengikuti perintah dia (Ferdy Sambo),” jawab Richard.
“Saya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu,” kata Richard lagi.
“Apa mimpimu? Bertemu almarhum (Yosua)?" timpal hakim.
”Betul, Yang Mulia,” tutur Richard.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.
Disebutkan bahwa mulanya, Sambo menyuruh Ricky Rizal atau Bripka RR menembak Yosua. Namun, Ricky menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/17070401/takut-tolak-perintah-sambo-tembak-brigadir-j-bharada-e-pangkat-kami-bagai
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan