Salin Artikel

Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia

KOMPAS.com – Negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas adalah aset negara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia.

Penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia.

Hak penyandang disabilitas menurut UU HAM

Hak penyandang disabilitas di Indonesia telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurut undang-undang ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih.

Secara umum, hak penyandang disabilitas menurut UU HAM, yakni:

  • Mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus;
  • Mendapatkan perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, khususnya bagi kalangan yang tidak mampu.

Hak-hak penyandang disabilitas ini harus dipenuhi untuk menjamin kehidupan mereka yang layak, meningkatkan rasa percaya diri dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas

Selain UU HAM, hak penyandang disabilitas di Indonesia juga tertuang di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Hak penyandang disabilitas menurut UU Penyandang Disabilitas terdiri atas hak:

Selain hak secara umum, penyandang disabilitas perempuan juga memiliki hak tambahan, yakni:

  • Hak atas kesehatan reproduksi;
  • Menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi;
  • Mendapatkan pelindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis; dan
  • Hak untuk mendapatkan pelindungan lebih dari tindak kekerasan, termasuk kekerasan dan eksploitasi seksual.

Tak hanya perempuan, anak penyandang disabilitas juga memiliki hak tambahan yang meliputi hak:

  • Mendapatkan pelindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual;
  • Mendapatkan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti untuk tumbuh kembang secara optimal;
  • Dilindungi kepentingannya dalam pengambilan keputusan;
  • Perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;
  • Pemenuhan kebutuhan khusus;
  • Perlakuan yang sama dengan anak lain untuk mencapai integrasi sosial dan pengembangan individu; dan
  • Mendapatkan pendampingan sosial.

Referensi:

  • Haryanto dan Haris Iriyanto. 2021. Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas. Malang: Media Nusa Creative.
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/02030051/hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia

Terkini Lainnya

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke