Salin Artikel

Hak Penyandang Disabilitas dalam Pemilu

Atas dasar inilah, Pemilu yang diselenggarakan negara harus bersifat inklusi agar demokrasi berjalan baik dan setiap warga negara mendapatkan haknya.

Tidak ada orang atau kelompok masyarakat yang bisa diabaikan haknya sebagai pemilih atau yang dipilih, termasuk para penyandang disabilitas.

Hak politik penyandang disabilitas

Hak penyandang disabilitas dalam gelaran Pemilu merupakan hak politik yang harus dipenuhi.

Hak politik para penyandang disabilitas ini telah dijamin oleh negara melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Mengacu pada undang-undang tersebut, hak penyandang disabilitas dalam Pemilu meliputi:

  • memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
  • menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
  • memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu;
  • membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
  • berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
  • memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
  • memperoleh pendidikan politik.

Selain itu, terkait hak politik, penyandang disabilitas berhak pula untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional dan internasional.

Hambatan yang dialami penyandang disabilitas dalam Pemilu

Terdapat sejumlah hambatan yang seringkali dialami para penyandang disabilitas dalam pelaksanaan Pemilu.

Beberapa hambatan bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu yang kerap terjadi di antaranya:

  • Keterbatasan dalam mengakses informasi Pemilu;
  • Keterbatasan pengetahuan dalam mengakses nama-nama calon anggota legislatif;
  • Tidak tersedianya instrumen teknis Pemilu yang dapat menjangkau pemilih disabilitas;
  • Struktur sosial dan budaya masyarakat yang masih menganggap rendah kelompok pemilih disabilitas;
  • Kurangnya transparansi data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai penyandang disabilitas;
  • Kurang maksimalnya pendataan dari KPU mengenai jumlah penyandang disabilitas dan posisi mereka yang tidak terpetakan sehingga banyak penyandang disabilitas yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.

Hambatan-hambatan ini harus segera diselesaikan agar tidak ada lagi hak para penyandang disabilitas yang dilanggar dalam pelaksanaan Pemilu.

Referensi:

  • Heryanto, Gun Gun, dkk. 2021. Strategi Literasi Politik. Yogyakarta: Ircisod.
  • UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/01/01000051/hak-penyandang-disabilitas-dalam-pemilu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke