Salin Artikel

Hasil Sidang Dewan Etik, Kepala Ombudsman Sulbar Diberhentikan karena Terima Gratifikasi Beasiswa

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman Provisni Sulawesi Barat (Sulbar), Lukman Umar diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Mokhammad Najih mengatakan, pencopotan Lukman Umar merupakan keputusan dari sidang dewan etik.

“Dibuktikan ada pelanggaran berat dan karena itu sanksinya adalah diberhentikan,” kata Najih saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/11/2022).

Najih mengatakan, Lukman Umar diduga menerima gratifikasi berupa beasiswa studi doktoral di salah satu perguruan tinggi. 

Menurutnya, penerimaan beasiswa itu tidak ditempuh sesuai mekanisme yang dibenarkan oleh Ombudsman.

“Ya semacam gratifikasi,” tutur Najih.

Menurut Najih, berdasarkan ketentuan etik di Ombudsman, seseorang yang melakukan pelanggaran berat bisa dihukum dengan pemberhentian dengan hormat, tidak hormat, maupun diberhentikan sementara.

Dalam kasus dugaan gratifikasi Lukman Umar, sidang dewan etik telah mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan.

“Ditetapkan sanksinya adalah pemberhentian dengan hormat,” ujar Najih.

Selanjutnya, posisi Kepala Ombudsman Sulbar akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk.

“Kita akan tunjuk Plt dulu,” kata Najih.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan TribunSulbar.com, beasiswa yang dimaksud merupakan program Pemerintah Kabupaten Mamuju, Sulbar bernama beasiswa Manakarra.

Lukman mengaku mendapat tawaran bantuan pendidikan dari Pemkab Mamuju melalui dinas terkait di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin.

Dalam program itu, Lukman menerima beasiswa sebesar Rp 30 juta. Dana itu didapatkan setelah Lukman menjalani proses pemberkasan.

"Jujur saja, saya tahunya itu bantuan pendidikan," ujar Lukman Umar saat disambangi ke kantor Ombudsman Sulbar Karema, Mamuju, Sulbar, Selasa (13/9/2022) sebagaimana dikutip dari Tribunsulbar.com.

Lukman mengira persoalan itu sudah selesai. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan dan mengungkap adanya temuan.

Setelah itu, Lukman selaku penerima beasiswa diminta mengembalikan uang tersebut.

Adapun beasiswa program doktoral dan magister itu khusus diberikan kepada mahasiswa berprestasi.

"Saya kira sudah selesai," kata Lukman.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Kompas.com, beasiswa Manakarra menjadi polemik. Salah satunya karena sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Ombudsman hingga anggota partai menerima bantuan tersebut.

Buntut persoalan ini, Bupati Mamuju, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, dan sekretarisnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Mereka diduga melakukan korupsi terkait penyalahgunaan beasiswa Manakarra.

Adapun laporan diajukan oleh Direktur Celebes Research Institute (CRI) di Mamuju pada Selasa (13/9/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/15372711/hasil-sidang-dewan-etik-kepala-ombudsman-sulbar-diberhentikan-karena-terima

Terkini Lainnya

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke