JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal dugaan adanya pertemuan antara pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dengan sejumlah pihak yang pernah dipanggil oleh KPK.
Adapun Roy sebelumnya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Lukas Enembe.
“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pertemuan saksi dengan beberapa pihak yang pernah dipanggil tim penyidik sebagai saksi untuk perkara tersangka Lukas Enembe,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/11/2022).
Sementara itu, KPK diketahui telah memanggil puluhan saksi. Beberapa di antaranya merupakan karyawan pada perusahaan penyediaan penyewaan jet pribadi.
Kemudian, sejumlah bawahan Lukas dan sejumlah petinggi perusahaan kontraktor yang memenangi tender di Pemerintah Provinsi Papua.
Roy sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Senin (28/11/2022). Ia mendatangi gedung Merah Putih KPK bersama pengacara Lukas lainnya, Petrus Bala Pattyona.
Dua Kali Tak Penuhi Panggilan
Sebagai informasi, KPK pertama kali menjadwalkan Roy untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (17/11/2022).
Namun, alih-alih datang, Roy dan pengacara Lukas lainnya, Aloysius Renwarin meminta perlindungan kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Mereka kemudian mendapatkan arahan untuk meminta klarifikasi kepada KPK. Keduanya juga mengungkit status mereka sebagai advokat yang dilindungi undang-undang dari jerat hukum saat mendampingi klien.
Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai warga negara, bukan pengacara Lukas.
Ali menyayangkan sikap Roy dan Aloysius yang membangun opini publik, alih-alih memberikan penjelasan di meja penyidik.
KPK kemudian menjadwalkan mereka untuk menemui penyidik pada Kamis (24/11/2022) lalu. Namun, keduanya tidak hadir.
Lembaga antirasuah akhirnya menjadwalkan ulang untuk memeriksa pengacara Lukas pada Senin kemarin.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/30/11303791/kpk-dalami-soal-pertemuan-pengacara-lukas-dengan-para-saksi