Prabowo menjelaskan, RUU itu akan segera diteruskan ke tingkat selanjutnya.
"Tadi Komisi I bisa setuju, bisa sepakat, dan meneruskan ke tingkat selanjutnya untuk ratifikasi kerja sama, perjanjian kerja sama dengan Singapura dan Fiji," ujar Prabowo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Prabowo mengungkapkan, dirinya bersyukur atas pengesahan RUU Ekstradisi Buronan Singapura-RI ini.
Apalagi, perjanjian ini dinanti selama bertahun-tahun.
"Saya kira yang menjadi perhatian banyak orang, kan Singapura yang sudah hampir 15 tahun. Alhamdulillah bisa kita selesaikan dan saya kira ini kemajuan yang sangat berarti untuk Indonesia, untuk hubungan kita sama Singapura," imbuhnya.
Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/2022).
“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.
Mengacu pada Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
Sederhananya, ekstradisi dapat diartikan sebagai penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, dan pembunuhan.
Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, dan pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
Menkumham menyebutkan, perjanjian ekstradisi kedua negara memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.
Adapun perjanjian ekstradisi ini disepakati setelah melalui proses yang panjang sejak tahun 1998. Setelah menempuh berbagai upaya selama lebih kurang 24 tahun, akhirnya perjanjian tersebut disepakati di era Presiden Joko Widodo.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/29/13051581/ruu-ekstradisi-buronan-ri-singapura-disetujui-dpr-prabowo-alhamdulillah