Salin Artikel

Fungsi Pers di Indonesia

Di sinilah peran pers sangat diperlukan. Pers menjadi wahana komunikasi massa, penyebar informasi sekaligus pembentuk opini.

Oleh karena itu, pers harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional.

Fungsi pers di negara Indonesia

Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.

Informasi tersebut disampaikan dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Secara umum, tugas dan fungsi pers adalah memberikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Namun, fungsi pers yang bertanggung jawab tidak hanya sekadar informatif, melainkan lebih besar lagi, yaitu mengamankan hak-hak warga negara dalam kehidupan bernegaranya.

Berikut beberapa fungsi pers di Indonesia.

Fungsi informatif

Fungsi pertama pers adalah fungsi informatif, yaitu memberikan informasi atau berita yang diangggap berguna dan penting kepada khalayak ramai dengan cara yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

Fungsi kontrol

Fungsi kedua pers adalah fungsi kontrol. Pers yang bertanggung jawab harus memberitakan hal yang berjalan baik maupun yang tidak.

Pers harus masuk balik panggung untuk menyelidiki pekerjaan pemerintah dan bagaimana pekerjaan tersebut dijalankan.

Fungsi kontrol yang disebut juga watchdog ini harus dijalankan lebih aktif oleh pers dibanding kelompok masyarakat lainnya.

Fungsi interpretatif dan direktif

Fungsi ketiga pers adalah fungsi interpretatif dan direktif. Fungsi ini memberikan interpretasi dan bimbingan.

Pers harus menceritakan kepada masyarakat mengenai makna suatu kejadian. Terkadang, pers juga menganjurkan tindakan yang seharusnya diambil oleh masyarakat.

Fungsi menghibur

Fungsi keempat pers adalah fungsi menghibur. Pers dapat menyajikan kisah-kisah dunia dengan hidup dan menarik.

Mereka menampilkan kisah yang lucu untuk diketahui meskipun terkadang tidak terlalu penting.

Fungsi regeneratif

Fungsi kelima pers adalah fungsi regeneratif, yakni menceritakan bagaimana sesuatu dilakukan di masa lampau, dijalankan di masa sekarang, bagaimana sesuatu itu diselesaikan, dan apa yang dianggap oleh dunia itu benar atau salah.

Pers membantu menyampaikan warisan sosial kepada generasi baru agar teradi proses regenerasi dari angkatan yang tua kepada yang lebih muda.

Fungsi pengawalan hak warga negara

Fungsi keenam pers adalah fungsi pengawalan hak-hak warga negara, yakni mengawal dan mengamankan hak-hak pribadi.

Pers harus dapat menjamin hak setiap individu untuk didengar dan diberi penerangan yang dibutuhkannya.

Pers yang bertanggung jawab harus menjaga agar golongan mayoritas tidak menguasai dan menekan minoritas.

Fungsi ekonomi

Fungsi ketujuh pers adalah fungsi ekonomi, yaitu melayani sistem ekonomi melalui iklan. Pers berperan penting dalam mengembangkan perekonomian dengan menyediakan ruang untuk mengiklankan produk.

Fungsi swadaya

Fungsi kedelapan pers adalah fungsi swadaya. Pers memiliki kewajiban untuk memupuk kemampuannya sendiri agar mampu membebaskan diri dari pengaruh serta tekanan-tekanan dalam bidang keuangan.

Jika media seperti koran, televisi, radio, ataupun media online, berada di bawah tekanan keuangan, maka hal ini dapat membuka peluang bagi pihak-pihak yang ingin menempatkan mereka di bawah pengaruhnya dengan cara membayar media tersebut.

Oleh karena itu, untuk menjaga kebebasannya, pers berkewajiban untuk memupuk kekuatan permodalannya sendiri.

Referensi:

  • Daulay, Hamdan. 2016. Jurnalistik dan Kebebasan Pers. Bandung: Remaja Rosdakarya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/23/02000031/fungsi-pers-di-indonesia

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke