CV Samudera Chemical merupakan perusahaan pemasok bahan pelarut obat sirup, yakni propilen glikol (PG).
"Kan (pemilik CV Samudera Chemical) sudah ditersangkakan," kata Pipit saat dihubungi, Selasa (22/11/2022) malam.
Diketahui, PG dari perusahaan CV Samudera Chemical dikirimkan ke sejumlah produsen perusahaan obat sirup anak.
Namun, kandungan PG produksi dari CV Samudera Chemical mengandung bahan kimia berbahaya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Cemaran EG dan DEG yang berlebihan itu yang mengakibatkan kasus gagal ginjal akut pada anak.
Lebih lanjut, Pipit menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap E sejak kasus di CV Samudera Chemical naik ke tahap penyidikan.
Pipit menyebut bahwa E secara formil sudah memenuhi kriteria sebagai tersangka.
"Iya secara formil nya kan sudah ada terjadi dia sudah, tinggal kita melengkapi alat bukti," kata Pipit.
Pasalnya, tersangka E sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Polri.
"Ya penyidik kan sedang melakukan penyelidikan keberadaan saudara E ini. Ya kan. Ini kan emang enggak mudah kita kan mencari ini kan enggak bisa segampang itu. Penyidiknya juga belum pernah ketemu belum pernah kenal ya kan," ujar Pipit.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/22064071/polri-tetapkan-pemilik-cv-samudera-chemical-jadi-tersangka-kasus-gagal