Salin Artikel

KPK Sebut Diam atau Menjawab Jadi Hak Lukas Enembe, Penyidik Kantongi BAP

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, suatu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 ketika memenuhi syarat formil dan materiil.

Ali Fikri mengatakan, syarat formil berkaitan dengan berita acara, surat menyurat, dan berbagai persoalan administrasi.

“Bahwa syarat formilnya ada BAP itu perlu dan itu sudah kami dapatkan,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Juang KPK, Senin (21/11/2022).

Ali mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Jayapura, Papua pada 3 November lalu berdasar pada Pasal 113 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu KPK telah memperoleh berbagai dokumen hukum. Oleh karenanya, jika Lukas Enembe tidak menjawab pertanyaan penyidik adalah haknya sebagai tersangka.

“Bahwa kemudian dia tidak menjawab ya hak dia, tapi berita acaranya kan ada, berita acara pemeriksaannya. Itu sah menurut hukum,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, selain telah memeriksa Lukas KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta seperti rumah dan apartemen Lukas. Dalam upaya paksa itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Jaksa tersebut memastikan pihaknya akan menyelesaikan berkas perkara dan kasus tersebut tidak akan dihentikan sama sekali.

“Yang pasti proses penyidikan itu tidak berhenti sama sekali. Prosesnya terus berjalan,” kata Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua. Ia diduga menerima Rp 1 miliar.

Kemudian, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebanyak dua kali yakni, 12 September untuk diperiksa sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta. Tetapi, Lukas absen dengan alasan sakit.

Selanjutnya, pengacara Lukas Enembe mengatakan bahwa kliennya mengidap beberapa penyakit dan mesti berobat ke Singapura.

Di sisi lain, penyidik KPK yang hendak memeriksa di Papua juga kesulitan karena situasi memanas. Massa pendukung Lukas turun ke jalan memberikan dukungan hingga menjaga rumah gubernur itu.

KPK akhirnya memutuskan memeriksa Lukas Enembe di kediamannya. Tim penyidik datang bersama tim medis KPK dan IDI. Mereka juga didampingi Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah aparat keamanan setempat.

"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, pada 3 November 2022.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/22/15305321/kpk-sebut-diam-atau-menjawab-jadi-hak-lukas-enembe-penyidik-kantongi-bap

Terkini Lainnya

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke