Salin Artikel

Surpres Panglima TNI Belum Dikirim, Jokowi Diharap Tak Perpanjang Jabatan Jenderal Andika Perkasa

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertahanan dan diplomasi Anton Aliabbas menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu memperpanjang masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang bakal memasuki usia pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Sebab sampai saat ini Presiden belum menyampaikan surat presiden (Surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebelum masa sidang parlemen ditutup pada Desember 2022 mendatang.

"Penting kiranya Presiden Jokowi untuk tidak memikirkan opsi perpanjangan usia pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, hal tersebut dapat mengganggu roda regenerasi di tubuh TNI," kata Anton yang merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (18/11/2022).

Akan tetapi Anton mengatakan, Jokowi dapat tetap bisa mengirimkan Surpres calon panglima TNI sebelum Desember berakhir.

"Bahkan, jika surpres dikirimkan setelah 21 Desember saat Andika berusia 58 tahun juga tetap dibolehkan dari sisi ketentuan," ujar Anton.

Meski begitu, menurut Anton jika Jokowi mengirimkan Surpres calon panglima TNI mendekat akhir masa sidang DPR, maka waktu parlemen buat mempelajari dan memeriksa profil calon pengganti Jenderal Andika Perkasa semakin sempit.

"Karena itu, ada baiknya Presiden Jokowi untuk segera mengirimkan surpres ke DPR sehingga parlemen tidak terburu-buru dalam memproses surat tersebut," ucap Anton.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menagih Presiden Jokowi untuk mengirim Surpres penggantian Panglima TNI sebelum masa sidang periode ini ditutup pada Desember 2022.

"Saya tentu saja meminta sebelum reses atau penutupan masa sidang dari DPR suratnya sudah diterima oleh Ketua DPR," ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022). Puan menjelaskan, saat ini DPR masih akan melaksanakan sidang hingga pertengahan Desember 2022.

Dia yakin Jokowi sudah bergerak untuk menentukan mekanisme dari pemilihan calon Panglima TNI selanjutnya. Pastinya, Panglima TNI akan dipilih dari tiga kepala staf angkatan.

Mereka adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo.

"Saya meyakini bahwa pasti sudah ada mekanisme yang sudah dilakukan oleh Presiden, karena memang suratnya nanti akan melalui Presiden pada Ketua DPR," ujar Puan.

"Siapa, bagaimana, bagaimana calon yang akan dipilih, apakah itu terkait dengan kinerja dan lain-lain, tentu saja Presiden sudah mempunyai pertimbangan terkait dengan hal itu," imbuh Puan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengatakan, pihaknya berharap Surpres penggantian Panglima TNI dapat dikirimkan ke DPR sebelum 25 November 2022.

"Ya kita tunggu, tapi kita sudah ada informasi akan diproses karena waktu kita masih ada kok untuk proses ya. Mungkin kita tinggal tunggu saja apakah calonnya satu atau dua ya kita menyesuaikan aja," kata Lodewijk.

(Penulis : Adhyasta Dirgantara | Editor : Sabrina Asril)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/18/11165961/surpres-panglima-tni-belum-dikirim-jokowi-diharap-tak-perpanjang-jabatan

Terkini Lainnya

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke