Hal itu tertuang dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan, pemilihan rektor sudah melibatkan pihak kampus di tahap pertama.
Tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif. Proses pada tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasilnya dikirim ke Kemenag.
“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” kata Ali Ramdhani dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).
Tahap kedua adalah fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.
Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama (Menag).
Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama.
Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.
“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” ujar Ali Ramdhani.
Terakhir, Menag akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel.
Ali Ramdhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.
“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel. Baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” katanya.
Lebih lanjut, Ali Ramdhani mengungkapkan, pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tengah berlangsung saat ini mengikuti aturan yang telah berlaku sejak tahun 2015 ini.
Fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.
“Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani memprotes pemilihan rektor UIN yang diduga dipilih langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Ia menyebut hampir semua tim penyeleksi berasal dari Departemen Agama.
Selain itu, ia heran lantaran seleksi calon rektor justru digelar di Surabaya, bukan di Departemen Agama, Jakarta, atau pun UIN Jakarta itu sendiri.
“Prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag (Departemen Agama) pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).
“Mau-maunya Menteri saja, mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah,” ujarnya lagi.
Menurutnya, pemilihan rektor kali ini tidak memperlihatkan adanya transparansi. Bahkan, cenderung terjadi kasak-kusuk lobi alternatif terkait pemilihan rektor.
“Transparansi tidak nampak. Kasak-kusuk lobi alternatifnya. Sebagai guru di kampus ini, malu rasanya. Saya pernah bersuara agar pemilihan rektor dengan cara jahiliah ini diboikot saja. Tapi tidak ada yang dengar,” kata Saiful.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/19052591/kemenag-sebut-pemilihan-rektor-uin-jakarta-lalui-3-tahap-libatkan-senat