Salin Artikel

Kemenag Sebut Pemilihan Rektor UIN Jakarta Lalui 3 Tahap, Libatkan Senat hingga Komsel

Hal itu tertuang dalam PMA Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama (Kemenag) M Ali Ramdhani mengatakan, pemilihan rektor sudah melibatkan pihak kampus di tahap pertama.

Tahap pertama adalah penilaian administrasi dan kualitatif. Proses pada tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK. Hasilnya dikirim ke Kemenag.

“Jadi pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” kata Ali Ramdhani dalam siaran pers, Selasa (15/11/2022).

Tahap kedua adalah fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel) untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.

Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan kepada Menteri Agama (Menag).

Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama.

Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar.

“Jadi Komsel tentu bukan orang sembarangan. Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK,” ujar Ali Ramdhani.

Terakhir, Menag akan memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel.

Ali Ramdhani menegaskan, dalam rantai pemilihan rektor, PMA 68/2015 menempatkan Menteri Agama pada ujung proses.

“Seleksi awal dilakukan Senat PTK, lalu diuji Komsel. Baru pada akhir proses, Menteri Agama diberi kewenangan menetapkan satu dari tiga pilihan Komsel,” katanya.

Lebih lanjut, Ali Ramdhani mengungkapkan, pemilihan rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang tengah berlangsung saat ini mengikuti aturan yang telah berlaku sejak tahun 2015 ini.

Fit and proper test calon Rektor UIN Jakarta akan dilaksanakan di BSD, Tangerang.

“Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel). Sejauh ini, Kemenag menilai PMA No 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pengajar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Saiful Mujani memprotes pemilihan rektor UIN yang diduga dipilih langsung oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menyebut hampir semua tim penyeleksi berasal dari Departemen Agama.

Selain itu, ia heran lantaran seleksi calon rektor justru digelar di Surabaya, bukan di Departemen Agama, Jakarta, atau pun UIN Jakarta itu sendiri.

“Prosedur pemilihan rektor di UIN atau di bawah Depag (Departemen Agama) pada intinya tidak ditentukan oleh pihak UIN sendiri seperti oleh senat, melainkan oleh Menteri Agama seorang diri,” kata Saiful dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

“Mau-maunya Menteri saja, mau milih siapa. UIN dan senat universitas tidak punya suara. Ini seperti lembaga jahiliah,” ujarnya lagi.

Menurutnya, pemilihan rektor kali ini tidak memperlihatkan adanya transparansi. Bahkan, cenderung terjadi kasak-kusuk lobi alternatif terkait pemilihan rektor.

“Transparansi tidak nampak. Kasak-kusuk lobi alternatifnya. Sebagai guru di kampus ini, malu rasanya. Saya pernah bersuara agar pemilihan rektor dengan cara jahiliah ini diboikot saja. Tapi tidak ada yang dengar,” kata Saiful.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/19052591/kemenag-sebut-pemilihan-rektor-uin-jakarta-lalui-3-tahap-libatkan-senat

Terkini Lainnya

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Kementan Rutin Kirim Durian Musang King, SYL: Keluarga Saya Tak Suka, Demi Allah

Nasional
Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Jokowi-Puan Bertemu di WWF 2024, Pengamat: Tidak Akan Buat Megawati Oleng

Nasional
56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

56.750 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 6 Orang Dikabarkan Wafat

Nasional
Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Ingatkan Soal Kuota Haji Tambahan, Anggota DPR: Jangan Sampai Dipanggil KPK

Nasional
Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Laporkan Dewas ke Polisi, Nurul Ghufron Sebut Sejumlah Pegawai KPK Sudah Dimintai Keterangan

Nasional
Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Buka Forum Parlemen WWF Ke-10, Puan: Kelangkaan Air Perlebar Ketimpangan

Nasional
Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Lemhannas Kaji Dampak Meninggalnya Presiden Iran dalam Kecelakaan Helikopter

Nasional
Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Emil Dardak Sindir Batas Usia yang Halangi Anak Muda Maju saat Pemilu

Nasional
Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Pembahasan Revisi UU TNI karena Bahayakan Demokrasi

Nasional
Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Aksi Cepat Tanggap Kementerian KP Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar

Nasional
Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Bertemu PBB di Bali, Jokowi Tegaskan Akar Konflik Palestina-Israel Harus Diselesaikan

Nasional
Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Lemhannas: Transisi Kepemimpinan Jokowi ke Prabowo Relatif Mulus, Tak Akan Ada Gejolak

Nasional
Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Jokowi Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Presiden Iran

Nasional
Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Laporkan Dewas KPK yang Berusia Lanjut ke Bareskrim, Nurul Ghufron Tak Khawatir Dicap Negatif

Nasional
Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Bertemu Presiden Fiji di Bali, Jokowi Ajak Jaga Perdamaian di Kawasan Pasifik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke