Laporan itu sebelumnya diajukan oleh mantan anggota Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Musa Emyus. Ia menduga terjadi kerugian mencapai Rp 1,6 miliar per hari dalam korupsi pemotongan saldo pemumpang itu.
“Selanjutnya Tim Pengaduan masyarakat KPK segera melakukan verifikasi awal,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Ali mengatakan, setelah diverifikasi laporan itu akan diteruskan ke tahap telaah. Pada tingkat ini, KPK akan menggali informasi lebih lanjut.
Ia mengungkapkan, proses ini mesti dilaksanakan untuk minilai apakah aduan Musa Emyus masuk dalam klasifikasi tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang PK.
Ali juga menegaskan bahwa KPK akan aktif mengumpulkan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan dugaan korupsi di PT Transjakarta.
“Kami pastikan, KPK juga secara proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan,” ujar Ali.
Setelah aduan tersebut dinyatakan menjadi wewenang KPK, maka lembaga antirasuah akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, Musa Emyus melaporkan dugaan korupsi pada pemotongan saldo penumpang Transjakarta pada penerapan skema tap in dan tap out ke KPK.
Akibat kebijakan itu, saldo penumpang mengalami pemotongan sebanyak dua kali, yakni saat hendak naik bus dan saat turun di halte.
Musa juga menyoroti aliran dana tersebut. Sebab, pengelolaan payment gateway Transjakarta tidak dilakukan dengan PT Bank DKI.
Kemudian, kerugian diduga mencapai Rp 1,6 miliar per hari.
Meski demkian, ia enggan membeberkan perkiraan jumlah kerugian akibat skema tap in dan tap out itu hingga hari ini.
“Klaimnya PT Transjakarta kan dia sehari itu 800.000 pengguna. Kalau kita anggap pagi ada 2.000 berarti ada kerugian Rp 1,6 Miliar per hari,” kata Musa saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (14/11/2022).
Oleh karenanya, Ia mempertanyakan Transkjakarta yang menjalin kerjasama dengan pihak ketiga.
Sebelumnya, penumpang Transjakarta harus menempelkan kartu uang elektronik (KUE) ketika naik dan turun bus atau tap in dan tap out.
Aturan ini mulai diterapkan pada 4 Oktober lalu. Penumpang yang tidak menempelkan KUE mereka pada saat naik dan turun akan terblokir.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/15/17175691/kpk-akan-verifikasi-laporan-dugaan-korupsi-tap-in-tap-out-transjakarta