Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengatakan, uang hasil pembelian bandanas senilai Rp 2,2 miliar tersebut tidak akan disita
"Karena (uang) ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (14/11/2022).
Menurut Chandra uang Rp 2,2 miliar yang diterima Atta dari hasil lelang bandana tidak terkait dengan uang hasil kejahatan Reza Paten terkait Net89.
Ia juga mengatakan, uang Rp 2,2 miliar tersebut digunakan Atta untuk memberikan santunan dan pembangunan rumah ibadah.
"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk giat santunan dan pembangunan rumah ibadah," ucap Chandra.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Reza Paten sempat membeli bandana Atta Halilintar dengan harga Rp 2,2 miliar.
Atas transaksi tersebut, pihak korban penipuan aplikasi Net89 ikut melaporkan Atta ke polisi. Sebab, Atta dinilai ikut menikmati uang hasil kejahatan dalam kasus itu.
Selain itu, ada sejumlah publik figur lain yang juga dilaporkan seperti Atta. Mereka adalah Taqy Malik, Kevin Aprillio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Laporan kasus penipuan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Diduga, dalam kasus itu para korban merugi hingga Rp 28 miliar.
Saat ini, sudah ada 8 tersangka yang ditetapkan. Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/14/12384351/polisi-tak-sita-rp-22-m-hasil-lelang-bandana-atta-di-kasus-net89-ini