Salin Artikel

Wamenkumham: Susun RKUHP di Negara Multietnis Tak Akan Sempurna, Setiap Pasal Diperdebatkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengatakan, menyusun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Indonesia yang memiliki banyak budaya sangat sulit.

Dia menuturkan, selalu ada formulasi pasal yang diperdebatkan sehingga rancangan yang disusun menjadi tidak sempurna.

Bahkan terjadi pertentangan secara diametral antara satu isu dengan isu yang lain.

"Menyusun KUHP dalam suatu negara yang multietnis, multireligi, dan multikultur itu tidak mudah dan tidak akan pernah sempurna. Setiap isu, setiap formulasi pasal itu pasti bisa diperdebatkan," kata Eddy dalam sosialisasi RKUHP di Universitas Udayana, Badung, Bali, Jumat (11/11/2022).

Dia menyebut, pihaknya tidak bisa mengakomodasi dua pandangan yang berbeda dan bertentangan dalam RKUHP. Salah satu contohnya adalah terkait pasal tentang perzinahan di dalam RKUHP.

Saat berkunjung ke Provinsi Sumatera Utara dan menyosialisasikan pasal perzinahan, dia diprotes lantaran pemerintah terlalu mengurusi urusan pribadi orang-orang hingga masuk ke dalam ke kamar tidur.

Adapun pasal tersebut bersifat delik aduan (klach delicten). Dengan kata lain, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi yang belum terikat status perkawinan.

Akan tetapi, saat berkunjung ke Sumatera Barat, dia kembali diprotes lantaran pasal perzinahan terlalu lemah. Beberapa masyarakat meminta pasal soal perzinahan bersifat delik biasa supaya semua orang bisa melapor. Sebab jelas, perzinahan melanggar hukum agama.

"Kalau Anda semua dalam posisi kami, Anda mau pilih yang mana? Anda memilih Sumut, maka Sumbar mengatakan tidak aspiratif. Kalau mengikuti Sumbar, maka Sumut mengatakan tidak aspiratif," ucap Eddy.

"Memang pasal-pasal seperti ini tidak diatur salah, diatur lebih salah. Ini yang harus kita betul-betul memilih, memilih dan memilah apa yang harus kita cantumkam," sambung Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menyatakan, telah mencoba mencari jalan tengah agar RKUHP nantinya bisa menjadi dasar hukum bagi Indonesia.

Dia lantas menyatakan bahwa wajar terjadi pro dan kontra maupun perdebatan dalam menyusun RKUHP. Sebab, jumlah penduduk Indonesia mencapai lebih dari 200 juta orang dengan beragam budaya.

Belanda sendiri membutuhkan waktu sekitar 70 tahun untuk membuat KUHP pada zaman kolonial, dengan perkiraan penduduk baru mencapai 1-2 juta orang.

"Bisa dibayangkan Belanda yang homogen dengan luas negaranya sebesar Jawa Barat, jumlah penduduk pada saat KUHP dibuat hanya sekitar 1-2 juta orang, tetapi dia membutuhkan waktu 70 tahun," sebut Eddy.

"Jadi kita mencoba mencari yang mengakomodasi, mencoba mencari jalan tengah, mencoba mencari apa yang kita sebut dengan istilah Indonesian way. Tapi itulah kita indonesia," jelas dia.

Diketahui, pemerintah telah menyerahkan draf RKUHP terbaru kepada Komisi III DPR RI pada 9 November 2022.

Tercatat, ada 5 pasal yang dihapus sehingga jumlahnya saat ini sebanyak 627 pasal dari 632 pasal.

Kelima pasal yang dihapus, meliputi soal advokat curang, praktek dokter dan dokter gigi curang, penggelandangan, unggas dan ternak, serta tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/12/06565351/wamenkumham-susun-rkuhp-di-negara-multietnis-tak-akan-sempurna-setiap-pasal

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke