Salin Artikel

Draf RKUHP Terbaru, Hukuman Penjara 6 Tindak Pidana Dikurangi, Ini Rinciannya..

Berdasarkan draf RKUHP tertanggal 9 November 2022 yang diterima Kompas.com, jika dibandingkan dengan draf yang diserahkan 6 Juli 2022, terdapat pengurangan hukuman pada sejumlah tindak pidana.

Berikut rinciannya:

1. Ancaman pidana penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

Diatur dalam Pasal 218. Ancaman pidana sebelumnya 3,5 tahun dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

2. Ancaman pidana penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres berupa tulisan, gambar, rekaman melalui teknologi informasi

Diatur dalam Pasal 219. Ancaman pidana sebelumnya 4,5 tahun menjadi 4 tahun penjara.

3. Ancaman pidana penghinaan kepala negara sahabat

Diatur dalam Pasal 226. Ancaman pidana sebelumnya 2,5 tahun penjara dikorting menjadi 2 tahun.

4. Ancaman pidana penodaan bendera negara

Diatur dalam Pasal 234. Ancaman pidana sebelumnya 5 tahun,  kini menjadi 3 tahun penjara. 

5. Ancaman pidana perusakan lambang negara

Diatur dalam Pasal 236. Ancaman pidana sebelumnya 5 tahun, kini menjadi 3 tahun penjara.

6. Ancaman pidana penghinaan lagu kebangsaan

Diatur dalam Pasal 238.  Ancaman pidana sebelumnya 5 tahun, kini menjadi 3 tahun penjara.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menuturkan draf RKUHP terbaru telah mengakomodir masukan masyarakat.

Ia mengklaim pihaknya telah melakukan dialog dengan sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mendengarkan masukan elemen masyarakat di 11 kota Tanah Air.

Dalam menyerahkan draf RKUHP terbaru, lanjut Eddy, Kemenkumham turut menyertakan secara detil siapa pihak yang memberi masukan.

“Ini untuk memperlihatkan pemerintah dan DPR betul-betul mendengarkan aspirasi masyarakat,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (9/11/2022).

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/20074371/draf-rkuhp-terbaru-hukuman-penjara-6-tindak-pidana-dikurangi-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke