Salin Artikel

Pengamat: Tugas Ajudan Pejabat Polri Bukan Urusi Pekerjaan Rumah Tangga Atasannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto megatakan, ajudan petinggi Polri bertugas melayani atasannya untuk urusan administrasi dan protokoler.

Seharusnya, urusan rumah tangga atau kepentingan yang bersifat pribadi pejabat Polri bukan menjadi tanggung jawab ajudan.

"Tugas ajudan adalah memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi sehari-hari kepada atasannya dalam tugas-tugas protokoler," kata Bambang kepada Kompas.com, Rabu (9/11/2022).

Memang, kata Bambang, ada kalanya ajudan diminta untuk mengerjakan urusan pribadi atasan. Tak ada aturan detail soal penjabaran tugas ajudan ini.

Namun, mestinya, kepentingan pribadi petinggi Polri yang ditangani ajudan hanya yang bersifat insidentil, bukan sehari-hari.

"Kalau sampai ajudan melakukan pekerjaan rumah tangga, jelas jauh dari tugas seorang ajudan," ujarnya.

Bambang mengatakan, ketentuan soal ajudan di tubuh Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Kepolisian di Luar Struktur Organisasi. Namun, aturan itu tak pernah terlaksana dengan benar.

Aturan tersebut juga tak terkesan memaksa karena tidak ada sanksi bagi pejabat Polri yang menugaskan ajudan di luar ketentuan.

"Problemnya adalah bagaimana cara mengevaluasinya kalau semua itu sudah jamak dilakukan oleh mereka. Aturan tetap hanya sekedar aturan yang tak pernah dilaksanakan dengan benar," ujar Bambang.

Ketika Polri dipimpin oleh Jenderal Sutarman sepuluh tahun lalu, kata Bambang, pernah terbit surat edaran yang menyebutkan bahwa seorang pejabat Polri boleh punya ajudan maksinal dua orang. Aturan juga menyebutkan bahwa istri petinggi Polri tak boleh punya ajudan sendiri.

Namun, aturan itu tak berjalan efektif. Faktanya, di lapangan, ajudan para petinggi Polri lebih dari dua personel.

Kendati demikian, Bambang menilai, sulit untuk mengevaluasi ihwal peran ajudan Polri ini karena semua pihak turut berperan dan menikmatinya.

Berkaca dari kasus Ferdy Sambo saja, dia yang semula bertindak sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri justru melanggar banyak sekali aturan di kepolisian.

"Yang ada pada akhirnya lagi-lagi cuma imbauan dan retorika-retorika lip service belaka," kata Bambang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022), istri Sambo, Putri Candrawathi, mengungkap, dirinya tak punya ajudan. Yosua dia sebut bukan ajudannya, melainkan ajudan Sambo.

"Untuk Saudara Romer dan Daden bahwa Yosua bukan ajudan saya tetapi, ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan untuk sebagai driver saya pada saat saya kegiatan di luar atau ikut kegiatan Bhayangkara," kata Putri dalam persidangan.

Menurut Putri, Bripka Rizky Rizal juga bukan ajudannya. Ricky, kata dia, merupakan ajudan Sambo yang diperbantukan untuk mengawal anak-anak Sambo dan Putri saat Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo) sedang terkena Covid-19.

"Ricky ajudan Bapak Ferdy Sambo yang diperbantukan mengawal anak-anak kami karena pada saat Kuat yang harusnya pegi ke Magelang untuk menjaga anak kami ke TN tapi Kuat saat itu terkena Covid," kata dia.

Selanjutnya, Putri mengatakan, Prayogi Iktara Wikaton juga bukan ajudannya. Prayogi merupakan ajudan Sambo yang pernah diminta bantuan oleh Putri.

"Untuk Yogi, saya enggak pernah perintahkan Yogi menjadi ajudan saya. Tapi saya minta bantuan yang sebelumnya saya minta langsung kesedian Yogi apakah dia berkenan untuk membantu saya," ucap dia.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/14083201/pengamat-tugas-ajudan-pejabat-polri-bukan-urusi-pekerjaan-rumah-tangga

Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke