Salin Artikel

Pakar Anggap Jabatan KPU Daerah Seharusnya Diganti Serentak Usai Pilkada 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Peniliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT) Hadar Nafis Gumay menilai bahwa pergantian anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota semestinya dilakukan serentak pada 2024, bukan 2023 sebagaimana usul KPU RI saat ini.

Hadar sepakat bahwa keserentakan pergantian anggota KPU daerah merupakan hal yang mendesak, sehingga perlu diusulkan saat ini. Akan tetapi, pergantian ini kurang tepat bila dilakukan pada 2023 karena tidak tuntas menyelesaikan problem.

"Menurut saya, hilangkan semua beban kerja dan potensi-potensi masalah yang akan timbul sampai pemilu dan pilkada itu semua tahapannya selesai dan juga ditambahkan beberapa waktu bagi mereka melakukan evaluasi," kata Hadar ketika dihubungi, Rabu (9/11/2022).

"Setelah itu, barulah mereka diganti semua secara serentak dan kemudian dilakukan seleksi yang baru menuju pemilu 5 tahun berikutnya," tambahnya. 

Saat ini, usul pergantian serentak anggota KPU daerah pada 2023 menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu, yang mulanya disusun untuk merespons pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua.

Pergantian serentak ini diusulkan KPU RI dengan alasan agar mereka bisa fokus menyelenggarakan tahapan Pemilu 2024 yang sudah mulai sejak 14 Juni 2022, sehingga mereka yang mestinya menjabat hingga 2024 dan 2025 harus diganti lebih dini.

Sebab, dengan keadaan saat ini, akhir masa bakti anggota mereka di daerah sangat bervariasi, bahkan ada yang periode jabatannya berakhir pada waktu yang sangat dekat dengan pemilihan suara.

Namun demikian, menurut Hadar, pergantian serentak yang dipercepat pada 2023 pun akan menimbulkan masalah yang kurang-lebih serupa, karena sama-sama terdapat seleksi di tengah tahapan pemilu.

Masalah itu meliputi; 1) tidak fokusnya para anggota yang harus ikut tes sekaligus menyelenggarakan tahapan pemilu, serta 2) potensi gugatan akibat hasil seleksi yang dapat memecah fokus KPU.

Di samping itu, percepatan pergantian anggota KPU daerah pada 2023 juga membuat negara perlu menggelontorkan uang kompensasi dengan nominal tembus Rp 150 miliar, selain munculnya peluang politisasi berupa "titipan" dari calon peserta Pemilu 2024.

"Oleh karena itu, justru perlu dilakukan perpanjangan, bukan mempercepat. Karena kalau mempercepat, selain gangguan-gangguan tadi, negara harus mengeluarkan uang kompensasi, dan berpotensi ada penolakan, dan penolakan itu bisa nanti akhirnya melalui proses hukum juga dan itu malah jadi merepotkan," jelas Hadar.

"Jadi, lebih baik fokus disitu saja, diperpanjang saja mereka. Dengan memperpanjang tidak perlu keluar itu uang kompensasi Rp 150 miliar, seperti biasa saja mereka mendapatkan honornya," pungkas mantan anggota KPU RI ini.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/10153891/pakar-anggap-jabatan-kpu-daerah-seharusnya-diganti-serentak-usai-pilkada

Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke