Febri Diansyah mengatakan, informasi itu tidak bisa dibuktikan oleh Kamarudin di depan hakim.
Menurut Febri, Kamarudin tidak bisa menjelaskan dan membuktikan lebih lanjut karena menjaga identitas informan yang memberinya informasi.
"Pasti kami membantah. Kalau kita cermati kemarin, Kamarudin tak bisa menjelaskan sampai kita dengar penyataan dari hakim. Kalau tidak bisa dibuktikan faktanya, berarti itu info tidak jelas," kata Febri, dikutip Kompas.com dari Program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).
Febri menegaskan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan, jaksa juga tidak menyebut bahwa Putri ikut menembak Brigadir J seperti yang dinyatakan oleh Kamarudin.
Saat peristiwa penembakan terjadi, Putri Candrawathi berada di ruangan berbeda.
Selain itu, tidak ada satu saksi yang berbicara bahwa Putri Candrawathi ada di tempat kejadian dan ikut menembak.
"Sebenarnya (Kamaruddn) bukan saksi fakta. Posisi Kamarudin dipanggil sebenarnya sebagai saksi pelapor," ujar Febri Diansyah.
Lebih lanjut, Febri menjelaskan, dari data Puslabfor menyebutkan bahwa hanya ada dua senjata yang digunakan dalam pembunuhan, yaitu Glock 17 yang dipegang oleh Richard Eliezer dan senjata Brigadir J.
"Kami melihat itu keterangan yang mengada-ada. Kami mengajak proses persidangan baru dimulai, janganlah ada fakta atau info yang tidak benar atau lahir dari imajinasi atau tidak jelas sumbernya," katanya.
Hal itu diungkapkan Kamarudin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.
Kamarudin menyampaikan dugaan itu usai pihaknya melakukan investigasi setelah tewasnya Brigadir J.
“Awalnya dibilang yang menembak Saudara Richard Eliezer. Tetapi, kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” kata Kamaruddin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Akan tetapi, saat ditanya majelis hakim, Kamarudin tidak mau menjawab dari mana informasi itu didapatkannya.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya, saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim Ketua Wahyu.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamarudin.
"Baik, kami tidak memaksa," ujar Wahyu kemudian.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/11235831/bantah-putri-candrawathi-ikut-tembak-brigadir-j-febri-diansyah-keterangan