Salin Artikel

Cerita Bibi Brigadir J Menolak Tunduk dengan Intimidasi Ferdy Sambo dan Anak Buahnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bibi mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rohani Simanjuntak, mengaku dia berkeras ingin mengungkap tentang penyebab kematian sang keponakan meski sang ayah, Samuel Hutabarat, sempat ingin menyerah.

Menurut Rohani, dia yang ngotot untuk menyiarkan langsung melalui media sosial Facebook saat rumah orangtua Brigadir J didatangi para perwira dari Divisi Propam Polri, termasuk Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjadi Karo Paminal Divpropam Polri.

Peristiwa itu terjadi pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah kematian Yosua.

"Awalnya saya live, dari Mabes-mabes itu tunjuk-tunjuk tangan sama saya: Hei jangan live, jangan ambil video segala macam," kata Rohani seperti dikutip dari program Rosi di Kompas TV, Kamis (3/11/2022).

"Bahkan HP kami mau dirampas," ujar Rohani.

Saat itu, kata Rohani, Samuel merasa ingin menyerah karena mendapat intimidasi dari para polisi setelah sang anak meninggal.

"Dek, sudahlah dek, gak usahlah diungkit lagi. Kita harus memikirkan masa depan Reza, karena dia masih bertugas di kepolisian," kata Rohani menirukan ucapan Samuel.

"Lagian yang kita lawan ini juga jenderal," sambung Rohani.

Menurut Rohani, saat itu Samuel memikirkan nasib adik Yosua, Mahareza Rizky Hutabarat, yang juga berdinas sebagai polisi.

Akan tetapi, justru mendengar jawaban Samuel itu semakin menguatakan tekad Rohani buat membongkar kejanggalan di balik kematian sang keponakan semakin kuat.

"Kalau bagi saya, tak peduli, apa yang ada harus saya jual demi mengungkap kasus ini. Kalaupun Reza tidak kerja, lebih baik dia jadi tukang cangkul dan kerja sawit," kata dia.

"Tidak masalah jadi miskin, asal jangan harga diri diinjak-injak," ucap Rohani.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto (jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dari kelima terdakwa dugaan pembunuhan berencana, hanya Eliezer yang menyandang status justice collaborator.

Selain itu, terdapat 7 orang yang menjadi terdakwa dalam kasus merintangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketujuh terdakwa juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/04/15232001/cerita-bibi-brigadir-j-menolak-tunduk-dengan-intimidasi-ferdy-sambo-dan-anak

Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke