Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, enam orang tersebut terdiri dari Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron dan sejumlah kepala dinasnya.
Terkait hal ini, KPK telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melarang mereka bepergian ke luar negeri.
"KPK telah meminta Ditjen Imigrasi untuk melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri terhadap 6 orang, di antaranya Bupati Bangkalan dan beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Menurut Ali, enam orang tersebut akan dicekal selama enam bulan ke depan, yakni hingga bulan April 2023. KPK akan meminta perpanjangan cekal jika memang hal tersebut dibutuhkan.
KPK berharap enam oranv tersebut bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.
"Ketika diperlukan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara penyidikan ini," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Ali mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi itu dilakukan kepala daerah dan sejumlah anak buahnya.
Informasi status tersangka dugaan lelang suap jual beli jabatan Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron sebelumnya juga disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Alex menyebut kemungkinan dugaan korupsi yang ditemukan bukan hanya suap lelang jual beli jabatan.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/31/16160071/suap-lelang-jabatan-di-bangkalan-kpk-cekal-6-orang-termasuk-bupati-dan