Salin Artikel

Kekerasan terhadap Anak Capai 11.952 Kasus, Mayoritas Kekerasan Seksual

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kekerasan terhadap anak meningkat. Data sepanjang tahun 2021 tercatat, kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan mencapai 11.952.

Sebanyak 58,6 persen atau 7.004 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Baety Adhayati mengatakan, data yang tersaji saat ini merupakan puncaknya saja. Banyak korban anak di bawah umur yang tidak melapor atau bahkan enggan melapor karena alasan tertentu.

"Kita harus memahami bahwa data yang tersaji adalah puncaknya saja, jadi fenomena gunung es. Masih banyak kasus-kasus lain yang belum terdata, karena banyak kendala. Kasus kekerasan terhadap anak khususnya kasus kekerasan seksual itu cukup banyak," kata Baety dalam konferensi pers secara daring, Jumat (28/10/2022).

Baety menyampaikan, kasus kekerasan seksual pada anak yang dilaporkan ini bahkan lebih banyak dari kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Berdasarkan data yang sama, kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 8.478 kasus, sebanyak 15 persen atau 1.272 kasus di antaranya adalah kasus kekerasan seksual.

Ada beberapa hal yang menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan seksual. Pertama dari sisi usia, anak-anak memiliki keterbatasan tertentu, seperti keterbatasan untuk buka suara atau jujur terhadap apa yang dialaminya

"Memang anak-anak ada keterbatasan tertentu, seperti adanya relasi kuasa antara korban dan pelaku. Misalnya pelakunya adalah orang terdekat, kita sudah pernah dengan beberapa kasus justru dilakukan oleh orang tua kandung," ucap Baety.

Di sisi lain, banyak keluarga tidak mau melapor, dan tidak tahu melapor ke mana sehingga pasrah saja dengan kejadian yang dialami. Kendala lainnya adalah infrastruktur di wilayah tersebut belum bisa menjangkau pada korban.

Padahal jika dibiarkan, anak-anak ini menanggung beban berat, baik berupa kekerasan fisik hingga masalah mental. Tidak jarang, banyak anak-anak yang akhirnya berhenti sekolah dan dinikahkan dengan pelaku.

Alasan-alasan ini pula yang membuat banyak korban perempuan tidak ingin melapor.

"Jadi kita enggak bayangkan bahwa data yang sudah sedemikian besar saja itu masih puncaknya, di bawahnya itu masih banyak lagi," jelas Baety.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/28/14242531/kekerasan-terhadap-anak-capai-11952-kasus-mayoritas-kekerasan-seksual

Terkini Lainnya

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke