JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Munafrizal Manan menyatakan, seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab atas merebaknya kasus gagal ginjal akut di Indonesia.
"Harus ada yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Jadi kami mendukung dan mendorong pihak-pihak yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana agar dituntut pertanggungjawabannya," kata Munafrizal dalam jumpa pers bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait obat sirup yang disiarkan secara daring, Kamis (27/10/2022).
Munafrizal menyatakan, Komnas HAM ingin memastikan prinsip HAM agar kepentingan anak-anak perlu diperhatikan dalam situasi seperti saat ini.
"Karena ini menyangkut hak hidup, hak kesehatan, hak jaminan sosial," ucap Munafrizal.
"Kami sependapat dengan bapak presiden bahwa ini masalah yang besar, jangan dianggap sepele. Oleh karena itu, tindakan urgen harus segera dilakukan," ucap Munafrizal.
Komnas HAM, kata Munafrizal, berharap jangan sampai korban meninggal akibat gagal ginjal akut bertambah.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan hingga 26 Oktober 2022, jumlah kasus gagal ginjal akut misterius di Indonesia mencapai 269.
Jumlah pasien yang dirawat kini mencapai 73 orang. Sebanyak 157 orang atau 58 persen dari total pasien dinyatakan meninggal dunia dan 39 pasien sembuh.
Kemenkes menyatakan, sebanyak 143 pasien atau 53 persen dari total 269 pasien gagal ginjal akut misterius mengeluh tidak bisa buang air kecil (BAK).
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril mengatakan, adanya gejala tidak bisa buang air kecil (anuria) menandakan pasien sudah masuk stadium 3 atau berat.
Secara terperinci, DKI Jakarta mendominasi kasus gangguan ginjal akut misterius ini. Berikut ini sebaran kasus gagal ginjal akut misterius per provinsi:
DKI Jakarta: 57 kasus
Jawa Barat: 36 kasus
Aceh: 30 kasus
Jawa Timur: 25 kasus
Sumatera Barat: 19 kasus
Bali: 15 kasus
Banten: 15 kasus
Sumatera Utara: 14 kasus
Sulawesi Selatan: 12 kasus
DI Yogyakarta: 6 kasus
NTT: 5 kasus Jawa Tengah: 4 kasus
Kepulauan Riau: 4 kasus
Sumatera Selatan: 4 Kasus
Jambi: 3 kasus
Sulawesi Tenggara: 3 kasus
Lampung: 3 kasus
Kalimantan Utara: 3 kasus
Kalimantan Selatan: 2 kasus
Kalimantan Tengah: 2 kasus
NTB: 1 kasus
Bengkulu: 1 kasus
Bangka Belitung: 1 kasus
Gorontalo: 1 kasus
Sulawesi Utara: 1 kasus
Papua: 1 kasus
Kalimantan Timur: 1 kasus
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Sabrina Asril, Bagus Santosa)
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/27/17010081/komnas-ham-sebut-harus-ada-yang-bertanggung-jawab-atas-kasus-gagal-ginjal